Minggu, 26 Oktober 2014
(PRESENTASI) Petunjuk Pelaksanaan Perumusan Bahan Pertimbangan TKPSDA
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) dibentuk oleh Menteri Pekerjaan Umum atau oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Untuk membantu tugas TKPSDA WS sesuai pasal 36, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.04/PRT/M/2008 tentang Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai, maka dibentuk Sekretariat TKPSDA WS.
Presentasi ini berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan
Perumusan Bahan Pertimbangan TKPSDA Untuk
Penetapan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai.
Dokumen ini dapat diunduh pada link sebagai berikut:
Petunjuk Pelaksanaan Perumusan Bahan Pertimbangan TKPSDA Untuk Penetapan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai
Label:
7849,
aceh,
ADB,
air,
Balai Besar Wilayah Sungai,
Banda Aceh,
Bappeda,
BBWS,
BPSDA,
BWS,
cdta7849,
Dewan Sumber Daya Air,
Dinas SDA,
hibah,
kapasitas,
pengelola
Langganan:
Postingan (Atom)