Tampilkan postingan dengan label hibah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hibah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Maret 2015

(ARTIKEL) Rekomendasi Untuk Meningkatkan Kualitas Dokumen Pola dan Rencana



Oleh:
Nico Darismanto,  Institutional Development Specialist, CDTA 7849-INO


Pola menjadi kerangka dasar di dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pengelolaan sumber daya air (PSDA) terpadu, yaitu untuk bidang kegiatan konservasi SDA, pendayagunaan SDA dan pengendalian daya rusak air. Sedangkan Rencana merupakan hasil perencanaan menyeluruh dan terpadu di dalam penyelenggaraan pengelolaan SDA. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, proses penyusunan dokumen Pola dan Rencana dalam PSDA ini masih banyak yang kurang memadai dengan kualitas hasil yang seringkali jauh dari maksimal.

Permasalahan yang sering ditemui antara lain sebagai berikut.



  1. Lemahnya identifikasi potensi dan permasalahan, pemahaman kondisi lapangan dan akurasi data. Identifikasi potensi, permasalahan serta kondisi lingkungan di wilayah sungai terkait dapat diperoleh dari instansi, pakar, lembaga perguruan tinggi, tokoh masyarakat, LSM, lembaga masyarakat adat dan instansi terkait dalam pengelolaan SDA. Selain itu juga melalui observasi langsung di lapangan. Kualitas identifikasi, pengumpulan data informasi akurat serta observasi ini akan membantu meningkatnya kualitas dokumen yang disusun.

    Namun, sebagian besar konsultan penyusun Pola/Rencana tidak berkantor/berada di lokasi daerah wilayah sungai terkait dan kurang memahami kondisi lapangan. Hal ini menyebabkan rendahnya kualitas dan akurasi data yang diperoleh serta rendahnya pemahaman akan realita dan permasalahan yang terjadi di lapangan, yang mengakibatkan rendahnya kualitas dokumen yang disusun.


  2. Menggunakan data sekunder dari sumber yang kurang kredibel. Seringkali, dalam melakukan inventarisasi data,  konsultan mendapatkan data dari sumber-sumber lainnya dan tidak memperoleh langsung dari sumber instansi terkait. Institusi terkait dalam penyusunan dokumen Pola/Rencana, misalnya seperti Bappeda, Bapedalda, Dinas pertanian, dinas kehutanan, dinas perkebunan, dinas perikanan dan dinas pertambangan serta dinas terkait lainnya yang membidangi SDA di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

  3. Belum maksimalnya keterlibatan para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, swasta dan masyarakat dalam proses penyusunan Pola sebagai alat (tool) strategis untuk mewujudkan Keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air (IWRM).


  4. Keterbatasan biaya dan waktu untuk mengadakan pertemuan konsultasi dan pembahasan bersama para pemangku kepentingan, seringkali membuat pembahasan dokumen kurang fokus dan tajam, malah cenderung seadanya. Hal ini karena belum memaksimalkan keberadaan teknologi informasi penunjang seperti website untuk menampung hasil pembahasan (DRAFT) Pola/Rencana agar dapat dilihat publik untuk mendapatkan masukan berupa sanggahan atau revisi. Baik website dan mekanisme untuk menampung aspirasi melalui jalur daring (online) ini belum ada di tingkat Balai/Besar Wilayah Sungai atau Dinas SDA Provinsi.


  5. Formalitas dan “stigma tukang stempel”. Masih ada stigma yang beredar luas menganggap dokumen Pola/Rencana PSDA hanya merupakan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (B/BWS dan Dinas SDA) dan bukan seluruh pemangku kepentingan terkait. Sedangkan keberadaan TKPSDA masih dianggap sebagai “tukang stempel” dokumen melalui formalitas pembahasan. Hal ini membutuhkan strategi untuk meningkatkan keterlibatan dan rasa kepemilikan atas proses dan hasil penyusunan dokumen Pola/Rencana.
Saran dan Rekomendasi:
 

  1. BBWS/BWS/Dinas SDA sebagai pemberi tugas agar dapat mampu mengarahkan dan mengajak serta mendorong keterlibatan instansi pemerintah, swasta dan masyarakat. Upaya minimal di tingkat pemerintah, misalnya untuk memastikan keterlibatan adalah konsultan penyusun dapat menyediakan blanko Pola/Rencana dimana data dan analisisnya harus mendapatkan persetujuan (endorsement) dari masing-masing instansi pemerintah.


  2. BBWS/BWS/Dinas SDA, terutama pucuk pimpinan harus mampu melibatkan seluruh staf penanggungjawab terkait di institusi yang dipimpinnya untuk membantu mengarahkan dan mengawasi dengan ketat proses penyusunan serta kualitas dokumen yang dihasilkan.


  3. Pucuk pimpinan instansi terkait harus mulai mengkondisikan secara terus menerus agar rancangan Pola/Rencana jangka pendek (5 tahunan) masuk dalam rencana strategis (Renstra) SDA. Demikian pula untuk rencana pembangunan jangka menengah dan Jangka panjang.


  4. BBWS/BWS/Ditjen SDA sebagai pemberi tugas harus mampu memberikan arahan, menguasai isi Pola/Rencana PSDA serta mampu menjelaskan proses penyusunan pola terpadu kepada Tim Teknis sebelum ditetapkan oleh Menteri/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.


  5. Idealnya, kegiatan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) 1 dan 2 harus dilakukan secara berjenjang di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi sebagaimana proses dalam Musrenbang, dengan menggunakan metode Focus Group Discussion (FGD).

    Pemberi tugas (BBWS/Balai) harus melakukan pengawalan proses kegiatan ini atau meminta bukti pada konsultan untuk mampu menunjukkan proses PKM secara berjenjang. Realita yang terjadi adalah pihak konsultan tidak bersedia melakukan PKM secara berjenjang dengan alasan keterbatasan atau tidak ada di dalam kontrak kerja.


  6. BBWS/BWS/Dinas SDA dan konsultan dapat membantu meningkatkan pemahaman TKPSDA WS terhadap peraturan per-undang-undangan SDA, prinsip-prinsip perencanaan wilayah sungai, pola dan/atau rencana pengelolaan SDA WS. Sebelum TKPSDA melakukan pembahasan untuk rumusan Pola/Rencana, minimal melakukan tiga kali pertemuan sebagaimana konsep juklak pemmbahasan dan rumusan draft Pola/Rencana oleh TKPSDA yang telah disusun oleh Subdit Kelembagaan, Dit BPSDA.


  7. Sebaiknya pemberi tugas yang berwenang dapat mengumumkan secara terbuka draft Pola/Rencana melalui website atau media informasi lainnya, serta membuat mekanisme penampungan aspirasi secara sederhana (melalui surat, email, pertemuan) untuk mendapatkan umpan  balik dari publik dalam batas waktu tertentu.

  8. Dokumen Pola/Rencana yang sudah final sebaiknya diumumkan di publik secara terbuka melalui website dan disebarkan kepada instansi terkait atau pihak yang memerlukan.

Apabila proses penyusunan pola dan/atau rencana pengelolaan SDA dapat diperbaiki sesuai saran tersebut maka kualitas pola dan/atau rencana akan meningkat dan memberikan kontribusi terwujudnya pengelolaan sumber daya air terpadu (IWRM).

Rabu, 19 November 2014

(PRESENTASI) Tata Cara Penyelenggaraan Sidang Rencana SDA

http://www.slideshare.net/Pengelolaair/presentasi-tata-cara-penyelenggaraan-sidang-rencana-sda


Paparan mengenai Tatacara penyelenggaraan sidang pembahasan dan rumusan rancangan Rencana Pengelolaan SDA oleh  Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS), berisi tentang
  1. Rapat persiapan sidang
  2. Pelaksanaan sidang
  3. Penyiapan usulan kepada Menteri PU
  4. Bagan alir

Selasa, 11 November 2014

(ARTIKEL) Pelatihan dan Lokakarya dalam Kegiatan CDTA-7849



 
Keterangan foto: Bendung Pamarayan, Kecamatan Panyabrangan, Kabupaten Serang,  Provinsi Banten (16/4/14)

 
Sejak pertengahan tahun 2012, kegiatan Capacity Development Technical Assistance (CDTA 7849-INO) menyelenggarakan berbagai lokakarya dan pelatihan terkait pengelolaan sumber daya air bersama bagian Kelembagaan Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum. 

Lokakarya dan pelatihan ini juga dilakukan di empat provinsi yang menjadi lokasi kegiatan yaitu Provinsi Aceh, Sulawesi Utara, Maluku dan Banten.
Peserta lokakarya adalah dinas-dinas terkait pengelolaan SDA di provinsi dan kabupaten serta anggota TKPSDA Wilayah Sungai yang terdiri dari unsur pemerintah dan non-pemerintah.  Sedangkan untuk pelatihan teknis, pesertanya adalah Dinas PU provinsi dan kabupaten serta Balai/Besar Wilayah Sungai (B/BWS) dan perguruan tinggi melalui Pelatihan Training of Trainer (ToT) untuk menyebarluaskan materi pelatihan kepada staf lainnya.

Hidrologi dan Perencanaan Wilayah Sungai


Ir. Raymond Kemur, MSc, Capacity Development  Specialist  CDTA, menyebutkan bahwa saat ini kapasitas staf pemerintah dalam perencanaan pengelolaan SDA di wilayah sungai secara umum masih rendah.  Sehingga perlu pengembangan kapasitas untuk terus menerus meningkatkan kemampuan di dalam bidang pengelolaan  SDA.


Keterangan foto: Lokakarya Pelatihan Prinsip-Prinsip Perencanaan Wilayah Sungai, Kota Serang,  Provinsi Banten (16/4/14)

Menurut Raymond, para staf pemerintah yang menguasai hidrologi umumnya masih terbatas. Jika ada pun, jumlahnya sangat sedikit atau sudah menjelang usia pensiun dan belum ada sistem regenerasi yang terencana.  Ilmu hidrologi yang diberikan di perguruan tinggi masih terbatas dan menurut Raymond, belum memadai untuk menjadi bekal dalam menjalankan tugas sehari-hari di bidang pengelolaan sumber daya air.

Pelatihan paling mendesak adalah pemberian materi hidrologi kepada semua staf, baik staf pemerintah, konsultan dan perguruan tinggi, karena penguasaan ilmu hidrologi yang baik menjadi sangat penting sebagai dasar ilmu SDA” kata Raymond  (17/10/14) di Jakarta.

“Selain itu yang paling mendesak adalah keahlian merencanakan pengelolaan SDA Wilayah Sungai, yang hasilnya berupa dokumen Pola dan Rencana” kata Raymond menambahkan. 

Selanjutnya Raymond menyebutkan selain itu perlu  pengembangan kapasitas  bidang-bidang keahlian lainnya seperti sungai dan bendungan, irigasi dan rawa, pengamanan pantai dan pembangkit listrik (micro dan mini hydro serta desain waduk).


Kegiatan CDTA






Keterangan foto: Ir. M. Napitupulu, Dipl. HE, Team Leader CDTA-7849
 
Menurut Ir. M. Napitupulu, Dipl. HE, Team Leader,  dalam ruang lingkup kegiatan CDTA-7849 yang terbatas, tidaklah memungkinkan untuk memberikan seluruh pelatihan yang diperlukan di dalam peningkatan kapasitas pengelolaan SDA. 

“Karena itu agar lebih komprehensif, perlu pendekatan strategis untuk perencanaan karir staf pemerintah yang juga meliputi kompetensi apa saja yang diperlukan.  Misalnya,  pelatihan atau pendidikan apa saja yang diperlukan oleh staf tersebut selama jenjang karirnya, semacam perencanaan karir bagi staf yang berada di bidang pengelolaan SDA” kata Napitupulu.

Pelatihan hidrologi dilaksanakan  dalam tiga tahap, yaitu Hidrologi 1 (dasar), Hidrologi 2 (tentang banjir),  serta  Hidrologi 3  (kebutuhan dan neraca air).

Pelatihan Hidrologi 1 memberikan pengertian mengenai dasar-dasar hidrologi dalam pengelolaan SDA. Sedangkan Pelatihan Hidrologi 2 tentang banjir memberikan pengertian umum tentang permasalahan banjir, perhitungan debit banjir dan pengendaliannya.  Pelatihan Hidrologi 3 tentang erosi dan sedimentasi, peserta diberikan pengertian umum mengenai pengendalian erosi dan sedimentasi, termasuk data yang dibutuhkan untuk analisa, serta dampak erosi dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan waduk.
Di dalam membahas aspek ketersediaan air, peserta diberikan pemahaman mengenai analisa ketersediaan air dalam menunjang pengelolaan SDA. Selain itu diberikan pemodelan hujan dan limpasan untuk memperpanjang data serta perkiraan parameter model jika data tidak mencukupi serta menentukan pola operasi waduk.

Demikian juga dalam aspek hidrologi dan banjir. Peserta diberikan pengertian umum mengenai permasalahan pemodelan banjir serta simulasinya.  Pelatihan pemodelan menggunakan software, seperti RIBASIM (River Basin Simulation Model) dan SOBEK, yang bekerjasama dengan Deltares Belanda dan Puslitbang Air. 
RIBASIM adalah pemodelan untuk membantu menganalisa berbagai kondisi hidrologis di wilayah sungai  untuk mendukung perencanaan SDA. Sedangkan SOBEK merupakan paket software terpadu yang dapat digunakan untuk pemodelan banjir sungai. Pendekatan terpadu SOBEK ini berguna untuk perkiraan banjir, navigasi, optimasi sistem drainase, sistem irigasi dan lain sebagainya.
Selama kurang lebih dua tahun, CDTA-7849 telah melaksanakan 29 kali pelatihan dan lokakarya dengan 814 jumlah peserta. Perincian pelatihan dan lokakarya adalah sebagai berikut:  




 
  

 
 



Minggu, 26 Oktober 2014

(PRESENTASI) Petunjuk Pelaksanaan Perumusan Bahan Pertimbangan TKPSDA

http://www.slideshare.net/Pengelolaair/petunjuk-pelaksanaan-perumusan-bahan-pertimbangan-tkpsda-untuk-penetapan-pola-pengelolaan-sumber-daya-air-wilayah-sungai


Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) dibentuk oleh Menteri Pekerjaan Umum atau oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Untuk membantu tugas TKPSDA WS sesuai pasal 36, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.04/PRT/M/2008 tentang Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai, maka dibentuk Sekretariat TKPSDA WS.

Presentasi ini berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan
Perumusan Bahan Pertimbangan TKPSDA Untuk
Penetapan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai.

Dokumen ini dapat diunduh pada link sebagai berikut:


Petunjuk Pelaksanaan Perumusan Bahan Pertimbangan TKPSDA Untuk Penetapan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai

Senin, 13 Oktober 2014

(PROFIL) CDTA: Tentang Hibah Pengembangan Kapasitas




Keterangan foto: (kiri) Indra Kurniawan ST, M.Sc dan (kanan) Ir.Raymond Kemur M.Sc
membawakan presentasi tentang Perencanaan Pengelolaan SDA Wilayah Sungai (22/4/14)


Setidaknya ada tiga tantangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di masa mendatang, yaitu ketahanan air, pangan dan ekologi. Ketiganya menuntut pembagian air antara manusia dan lingkungannya.

Undang-Undang  No 7/2004 tentang SDA sebagai acuan pembaharuan di bidang pengelolaan SDA di dalam pelaksanaannya sudah menerbitkan berbagai peraturan turunan undang-undang, terbentuknya pengelolaan SDA berbasis wilayah sungai oleh Balai Wilayah Sungai dan Balai Pengelolaan SDA Wilayah Sungai, adanya koordinasi Pengelolaan SDA oleh Dewan SDA Nasional, Dewan SDA Propinsi dan Tim Koordinasi PSDA WS.  Dari 131 wilayah sungai di Indonesia, saat ini sudah terbentuk 27 Dewan SDA provinsi dan 47 Tim Koordinasi PSDA WS.

Fungsi dan kinerja PSDA saat ini belum memadai untuk menghadapi berbagai tekanan dan tantangan baru dalam pengelolaan SDA. Berbagai kajian menyebutkan, salah satu faktor utama rendahnya kinerja PSDA adalah rendahnya kapasitas dan kemampuan PSDA mulai dari tingkat individu (SDM), kelembagaan dan koordinasi antara lembaga terkait, baik di tingkat pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat.

Di tingkat pemerintahan, hal ini disebabkan oleh kurangnya PNS, baik dari sisi jumlah (dampak moratorium perekrutan PNS selama 10 tahun) maupun dari sisi kompetensi untuk mengatur penyelenggaraan layanan SDA berkinerja baik. Di tingkat dunia usaha, kontraktor dan konsultan yang kompeten di bidang SDA jumlahnya masih sangat minim. Selain itu tenaga ahli di bidang SDA pun sangat terbatas, sehingga besar ketergantungannya pada pihak asing. Di tingkat dunia usaha, LSM serta masyarakat masih belum menyadari hak dan kewajibannya dalam bidang SDA. Meskipun hal ini sudah diatur di dalam UU No 7/2004 tentang SDA.

Roadmap untuk pengembangan kapasitas dalam Pengelolaan SDA ini perlu disiapkan. Hal ini nantinya akan berguna untuk peningkatan kinerja para pemangku kepentingan dalam bidang SDA, baik dari sisi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.


Tentang Program Pengembangan Kapasitas



Pada tahun 2010, Pemerintah Indonesia meminta Asian Development Bank (ADB) untuk memberikan dukungan pada pelaksanaan Rencana Aksi Pengembangan Kapasitas di Wilayah Sungai di lokasi-lokasi pilot yang telah dipilih.



Keterangan foto: Suasana Lokakarya “Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)”, 14-15 April 2014 di Hotel Le Dian, Kota Serang

Bantuan Hibah ADB untuk membantu peningkatan kapasitas diberikan melalui proyek Capacity Development Technical Assistance (CDTA 7849-INO). Fase awal proyek ini dimulai pada Juni hingga Desember 2012. Lalu berikutnya pada Januari hingga Desember 2013 dan diperpanjang hingga Desember 2014.

Di fase awal, proyek ini bekerja di dua lokasi pilot, yaitu Provinsi Aceh dan Sulawesi Utara. Pada fase ke-dua di tahun 2014, proyek bekerja di dua lokasi tambahan yaitu Provinsi Maluku dan Banten. Tim konsultan CDTA bekerja membantu bagian Kelembagaan SDA Kementerian PU.

Tujuan proyek ini yaitu antara lain membantu pelaksanaan awal rencana aksi pengembangan kapasitas Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum, memberikan dukungan untuk finalisasi strategi pengembangan kapasitas dalam Pengelolaan SDA, pelaksanaan pengembangan kapasitas untuk dua propinsi yaitu Banten dan Maluku berdasarkan dari pengalaman di Aceh dan Sulawesi Utara serta membantu Kementerian Pekerjaan Umum untuk menyusun Rancangan Permen PU  tentang Strategi Pengembangan Kapasitas dalam Pengelolaan SDA serta mempersiapkan rencana aksi pengembangan kapasitas dalam Pengelolaan SDA (2015-2019).

Tim CDTA juga membantu persiapan perencanaan wilayah sungai secara partisipatif berupa dokumen Pola dan Rencana Pengelolaan SDA Wilayah Sungai. Tim juga  membantu penguatan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA-WS) di 4 propinsi yang menjadi pilot proyek, yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Maluku  dan Provinsi Banten.

Lokasi pilot CDTA 7849-INO:

Penyusunan POLA Pengelolaan SDA WS dalam ruang lingkup CDTA 7849-INO berada di wilayah sungai sebagai berikut:

Provinsi Aceh
1. WS Aceh Meureudu (nasional)
2. WS Pase Peusangan (provinsi)
3. WS Jambo Aye (nasional)

Provinsi Sulawesi Utara
1. WS Tondano Sangihe Talaut Miangas (nasional)
2. WS Poigar Ranoyapo (provinsi)
3. WS Dumoga Sangkup (nasional)

Provinsi Maluku
1. WS Ambon-Seram (nasional)
2. WS Kepulauan Yamdena-Wetar (nasional)
3. WS Buru (provinsi)
4. WS Kepulauan Kei-Aru (provinsi)

Provinsi Banten
1. WS Ciujung Cidurian Cidanau (nasional)
2. WS Ciliman Cibungur (provinsi)
3. WS Cibaliung Cisawarna (provinsi)