Tampilkan postingan dengan label Perencanaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perencanaan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 November 2015

(OPINI) Modernisasi Pertanian Beririgasi Menuju Kedaulatan dan Ekspor Beras!

Oleh: M. Napitupulu


Pensiunan PNS Kementerian PUPR, Team Leader CDTA 7849-INO.  Konsultan Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air; Anggota Kemitraan Air Indonesia.


 Keterangan foto: Sungai Ciujung, Provinsi Banten

Sangat tragis, Indonesia sebagai negara agraris yang memiliki lahan luas, sumber air melimpah, kaya keaneka ragaman hayati, iklim yang sesuai serta jumlah penduduk besar dengan 70 % terlibat pertanian ternyata setiap tahun mengimpor bahan pangan gandum lebih 7 juta ton, beras ½ sampai 2 juta ton, jagung, kedele, daging sapi, susu, buah, dll yang menguras devisa $ 9 miliar/Rp 100 triliun dan menghilangkan peluang kegiatan petani.

Mengapa demikian padahal waktu orde baru 1984 kita pernah mencapai swasembada beras? Dalam periode KIB II, pemerintah membuat program surplus beras 10 juta ton dicapai 2013 namun meleset. Sekarang Kabinet Kerja Joko Widodo-JK dengan Nawa Cita memprogramkan swasembada beras dalam 2-3 tahun ke depan.

Apa sesungguhnya yang terjadi, bagaimana perumusan Rensta sampai program tahunan untuk pertanian pangan beririgasi yang bersifat lintas sektor, sudahkah dirumuskan secara bersama atau masih fragmented oleh masing-masing kementerian?

Negara-negara yang bijak dan maju memikirkan pembangunannya untuk 2 generasi misalnya Cina dan India sudah punya program pangan 2050. Negara dengan fundamental ekonomi yang kokoh hanyalah yang memprioritaskan sektor pertanian, sumber daya air dan perdesaan dalam pembangunannya karena mereka memahami betul prinsip pokok “pengembangan” menyangkut upaya agar kebutuhan produksi pertanian untuk seluruh penduduk adalah dihasilkan oleh jumlah penduduk sesedikit mungkin. Sehingga dengan keadaan itu akan memberikan kepada penduduk lainnya kesempatan berspesialisasi untuk produksi komoditi sektor lainnya yaitu sektor jasa dan sektor industri. Indonesia seyogianya kembali ke basic policy dimana sektor pertanian merupakan mesin utama pertumbuhan.


Keterangan foto: salah satu sawah yang menggunakan air dari DAS Cidanau di dekat pintu masuk kawasan Rawa Danau, Provinsi Banten


Visi Pertanian Pangan.

Secara teoritis kapasitas produksi beras adalah fungsi:

  1. luas sawah beririgasi dan tadah hujan (Li), 
  2. intensitas tanam / tahun (It), 
  3. hasil panen per ha (Hp) dan (iv) kehandalan proses paska panen sampai siap dipasarkan (Ppp). Rumusnya Pr = f (Li, Ip, Hp, Ppp), sehingga untuk meningkatkan produksi beras kita perlu meningkatkan ke empat factor produksi tersebut di atas, melalui pembangunan pertanian beririgasi yang efektif, terpadu dan komit didukung para pihak terkait. Berikut adalah kondisi yang kita hadapi. 
Kita terkendala oleh alih fungsi sawah menjadi perumahan, kota, lokasi industri dll 80.000 ha per tahun. Intensitas tanam terus merosot lebih kecil dari 150 % karena menurunnya debit aliran sungai akibat kerusakan DAS, serta kondisi daerah irigasi (DI) yang rusak dan sering kebanjiran. Tentang hasil panen per ha sangat tergantung kecermatan olah tanah dan masukan saprodi yang terkendala karena petani subsisten miskin. Secara umum proses paska panen sampai pemasaran beras masih kurang efisien.

Bagaimana ke depan? tampaknya pola produksi beras dengan mengandalkan petani gurem berlahan sempit inilah yang perlu kita ubah agar keempat faktor penentu produksi tersebut dapat dioptimalkan serta sekaligus dapat memberi peluang terlepasnya petani dari belenggu kemiskinan. Untuk itu Kemen. Pertanian bersama Kemen. PUPR perlu segera merumuskan visi dan kebijakan pertanian pangan beririgasi jangka panjang, sebagai acuan penyusunan Renstra dan program tahunan pertanian dan irigasi yang terpadu.  

Dalam tulisan “Politik Pertanian sebagai ilmu (Kompas 16/5/2012) Syamsoe’oed Sajad, beropini ‘pertanian subsisten memang sudah tidak sesuai lagi dalam konstelasi ekonomi modern. Argumennya pertanian adalah suatu bidang usaha yang prosesnya sebagai industri. Ada lahan garapan, bahan baku, dan sarana produksi. Ada proses, produk dan system manajerial dan tentu saja juga butuh permodalan’. Perhitungannya dengan luas garapan lebih dari 10 ha sebagai hasil pengelompokan puluhan petani gurem akan memudahkan pembagian air, penggarapan tanah, pengendalian hama, penyaluran subsidi saprodi, menaikkan produksi dan membisniskan produk gabah kering panen ke Bulog.



Keterangan foto: Sawah di sisi Sungai Ciujung, Provinsi Banten,
menggunakan pompa swadaya pribadi


Di Indonesia dengan pola petani gurem, 50 persen rakyat atau 5 orang dari 10 orang penduduk terlibat mengurusi pertanian pangan. Ini berarti sebanyak 50 persen saja hasil tani dapat dijual kepada penduduk yang bukan petani dan ini dilakukan hanya oleh sebagian kecil jumlah petani (10 %) dengan pemilikan di atas 2 ha; sedangkan petani gurem yang banyak jumlahnya (40 %) dengan pemilikan 0 – 0,3 ha demi kebutuhan sendiri akan menjual panen padinya hampir tidak ada.

Menarik dari ide pengelompokan 10 ha tersebut di atas, dihubungkan dengan posisi labil para petani gurem kita, maka terlihat jalan pintas untuk menaikkan dengan drastis produksi pertanian pangan Indonesia: yaitu dengan menjadikan semua petani menjadi petani komersial yang tergabung dalam pertanian koperasi usaha kecil menengah (UKM) dengan modal bersama lahan garapan minimal 1 petak kuarter, idealnya 1 petak tersier luas lebih 10 ha dengan petak sawah yang terkonsolidasi sehingga sesuai untuk penggunaan alsintan dalam proses olah tanah, tanam dan panen.

Lima Pilar Pertanian Beririgasi Modern.

Gagasan besarnya, strategi nasional mencapai kedaulatan dan ekspor pangan 20-40 tahun ke depan adalah mengembangkan secara bertahap 1 juta “Koperasi UKM Pertanian Pangan Komersial dengan Mekanisasi” untuk mengusahakan 8-10 juta ha lahan beririgasi. Sistem dengan paradigma baru ini menjadi solusi penyediaan pangan yang berkelanjutan dan sekaligus memberi peluang ekspor  beras serta mengurangi kesenjangan pendapatan para petani gurem karena mereka akan mempunyai waktu luang untuk mengusahakan tambahan penghasilan (selain laba koperasi) di sektor industri rumah tangga, jasa perbengkelan, pertukangan/konstruksi dll melalui pelatihan orang dewasa yang perlu disediakan oleh pemerintah dan CSR terkait.

Untuk DI eksisting, akhir-akhir ini Kemen. PUPR memerakarsai Strategi Modernisasi Irigasi dengan lima pilar: i. Ketersediaan Air, ii. Infrastruktur Irigasi, iii. Pengelolaan Irigasi, iv. Kelembagaan Pengelola Irigasi, dan v. SDM berbasis pengetahuan; yang tentu saja belum sepenuhnya dapat secara utuh meningkatkan ke empat faktor produksi tersebut di atas.

Ke depan dalam rangka optimalisasi upaya peningkatan produksi beras maka strategi lima pilar modernisasi irigasi perlu dikembangkan bersama oleh Kemen Pertanian dan Kemen. PUPR menjadi strategi Lima Pilar Pertanian Beririgasi yang Modern meliputi: P1. Ketersediaan Air, P2. Infrastruktur Irigasi, P3. Sawah dengan petak besar cocok untuk mekanisasi budidaya padi, P4. Pengelolaan Irigasi didukung Kelembagaan dan SDM, dan P5. Usaha Tani Pertanian Pangan Komersial.

Dengan demikian percepatan peningkatan produksi beras akan terbagi dua program. Program pertama: Intensifikasi Pertanian pada DI eksisting 7,3 juta ha, dengan Pola Pertanian Pangan Koperasi UKM. Strateginya membangun Lima Pilar Modernisasi Pertanian Beririgasi tersebut di atas. Program kedua: Ekstensifikasi Pertanian membuka DI Baru (? Ha) dengan Pola Pertanian Pangan UKM.

Strateginya membangun Lima Pilar Pertanian Beririgasi Modern di P. Sumatera, P. Kalimantan dan P. Papua meliputi:
P1: Penyediaan air irigasi;
P2: Pembangunan infrastruktur irigasi baru;
P3: Pencetakan sawah baru petakan besar yang sesuai mekanisasi pertanian untuk para UKM yang mendapat konsesi lahan sawah 25 – 50 ha, terkait P5;
P4: Mempersiapkan sistem pengelolaan irigasi; 
P5: Membangun sistem UKM pertanian padi komersial terpadu, mulai tanam padi sampai pngemasan beras siap dipasarkan. Para UKM diberi konsesi sawah seperti konsesi lahan sawit.

Berapa luas DI baru yang perlu dibangun bertahap dalam 10-30 tahun ke depan?

Dengan persamaan Neraca Beras Supply < , = , > Demand, kebutuhan DI baru dapat dihitung untuk berbagai skenario: proyeksi pertumbuhan penduduk, konsumsi beras /kapita/tahun, prediksi luas alih fungsi sawah, prediksi intensitas tanam dan hasil panen per ha dihubungkan dengan kebutuhan DI baru yang perlu dibangun untuk mencapai daulat atau ekspor 2 juta ton beras.

Di mana DI baru dibangun?; kita tahu pengguna lahan terbesar, selain irigasi adalah perkebunan sawit mencapai 10 Juta ha 2015, dibanding luas DI 7,3 juta ha, dan reklamasi rawa 1,83 juta ha. Sedikitnya 40 % areal perkebunan sawit cocok untuk pertanian padi beririgasi. Ke depan perlu dilakukan pertukaran konsesi sawit lama yang akan habis waktunya menjadi konsesi sawah beririgasi dengan membuka lahan reklamasi rawa yang sesuai untuk sawit sebagai gantinya.

Foto: Deden Iman/Dok. CDTA

Minggu, 15 Februari 2015

(ARTIKEL) Tantangan dan Peluang Dalam Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di Aceh





Keterangan foto: Staf dinas peternakan Kab. Aceh Besar menyeberangi sungai Krueng Jreue di Kec. Indrapuri, Kab.Aceh Besar


Banda Aceh - Koordinasi merupakan hal yang mudah diucapkan dan ditulis di atas kertas, namun pelaksanaannya tidaklah mudah dan seringkali menghadapi berbagai tantangan. Hal ini umumnya yang dirasakan mereka yang duduk di wadah dan forum koordinasi, tidak terkecuali Provinsi Aceh.

UU No 7 Tahun 2004 Sumber Daya Air (SDA), mengamanatkan adanya keterpaduan lintas sektor dalam pengelolaan SDA. Untuk itu dibutuhkan wadah koordinasi dalam bidang pengelolaan SDA yang mendorong terbentuknya Dewan SDA di tingkat nasional dan provinsi. Selain itu juga adanya Tim Koordinasi Pengelolaan SDA (TKPSDA) di Wilayah Sungai.



Sumber: http://pengairan.acehprov.go.id/uploads/81.jpg


Keterangan foto: Muara di kawasan Alue Naga yang menjadi lokasi wisata, Banda Aceh





Keterangan foto: Air terjun yang digunakan sebagai pembangkit tenaga listrik (mini-hydro) yang dapat memenuhi kebutuhan listrik untuk sekitar 100 KK di desa sekitar dengan biaya pemakaian per bulan antara Rp 30-50 ribu tergantung pemakaian. Kecamatan Lhong, Kab.Aceh Besa



Sesuai dengan Keputusan Presiden No 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai (WS), ada 9 WS di Provinsi Aceh dengan pembagian sebagai berikut. Untuk WS yang termasuk WS strategis nasional dengan kewenangan pusat yaitu (1) WS Aceh-Meureudu, (2) WS Jambo Aye dan (3) WS Woyla-Bateue.  WS lintas provinsi yaitu (4) WS Alas-Singkil. Untuk WS lintas kabupaten/kota yaitu (5) WS  Pase-Peusangan, (6) WS Tamiang-Langsa, (7) WS Teunom-Lambesoi dan (8) WS Baru-Kluet serta WS kabupaten/kota yaitu (9) WS Pulau Simeulue.

“Dari 9 WS di Provinsi Aceh, sudah 7 WS yang terbentuk TKPSDA-nya. Semoga TKPSDA WS Alas-Singkil dan WS Pulau Simeulue dapat terbentuk tahun ini” kata  Ir. Syamsurizal, Kepala Dinas Pengairan Aceh yang juga merupakan Ketua Harian Dewan SDA Aceh, yang baru menduduki posisi ini pada Oktober 2014 lalu.




Keterangan foto: Ir. Syamsurizal, Kepala Dinas Pengairan Aceh


Untuk pembagian kewenangan penanganan wilayah sungai ini, menurut Syamsurizal, tantangan di lapangan adalah masyarakat tidak peduli siapa yang berwenang, apakah itu pusat atau provinsi. Begitu ada masalah dengan bendungan atau saluran irigasi yang rusak, masyarakat biasanya langsung menghubungi Dinas Pengairan Provinsi dan menuntut agar kerusakan segera diperbaiki.

“Kami berusaha terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penanganan segera di wilayah sungai yang merupakan kewenangan pusat. Sedangkan untuk koordinasi di tingkat provinsi, kami ingin dan akan terus meningkatkan sinergi dan koordinasi lintas sektor di bidang pengelolaan SDA”

Menurut Syamsurizal, koordinasi dan komunikasi tidak boleh berhenti di tataran pertemuan dan sidang Dewan SDA atau TKPSDA saja.

“Sidang dan pertemuan itu waktunya terbatas, sedangkan banyak permasalahan yang harus ditangani. Intinya kita harus kompak dalam menangani persoalan di bidang pengelolaan SDA, bagaimana pemerintah bisa bersinergi dengan pemangku kepentingan lain di luar pemerintah agar semua masalah dapat teratasi” jelas Syamsurizal.


Berprestasi di Tengah Keterbatasan





Keterangan foto: (kiri) Ir. Bambang Riswardi, M.Eng dan (kanan)  Ir. H.M Supriatno, ST, MP


Sementara itu Ir. H.M Supriatno, ST, MP, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Pengairan Dinas Pengairan Aceh, mengingat pengalamannya ketika masih bertugas di BWS Sumatera 1. Ketika itu Supriatno sebagai PPK bertanggungjawab untuk merintis berdirinya Dewan SDA dan TKPSDA.

“Tahun 2009, belum ada petunjuk teknis dan pedoman lengkap seperti sekarang. Ketika harus membuat TKPSDA Jambo Aye, kami di sini masih bingung. Jangankan TKPSDA-nya, Dewan SDA-nya sebagai induk wadah koordinasi di provinsi pun belum ada”.
Supriatno tidak lantas menyerah. Bersama-sama dengan rekan-rekannya di BWS, Dinas Pengairan dan instansi lainnya, mereka melakukan pertemuan-pertemuan koordinasi dan mencoba mempelajari peraturan-peraturan yang ada terkait pembentukan Dewan SDA, TKPSDA, sekretariat dan lain sebagainya.

Tantangan lainnya ketika membuat pengumuman di media massa untuk perekrutan anggota Dewan SDA dan TKPSDA, sangat sedikit yang mendaftar. Akhirnya Supriatno dan rekan-rekannya berinisiatif melakukan pendekatan “jemput bola”, terutama ketika merekrut anggota dari unsur pemerintah.

“Kami berbagi daftar mitra non-pemerintah di masing-masing lembaga,melihat kuoata yang ada dan melakukan pendekatan sesuai dengan lima pilar bidang pengelolaan SDA. Karena kalau hanya menunggu pendaftaran yang masuk, bisa-bisa tidak selesai” cerita Supriatno.

Hal lainnya yang dilakukan oleh Supriatno dan rekan-rekannya di dalam menentukan perwakilan lembaga pemerintah adalah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PU.

“Jika di dalam WS tersebut ada lima kabupaten maka kita bisa memilih satu perwakilan saja. Lalu disitu kita melihat posisi kabupaten itu ada di mana, apakah di hulu, tengah atau hilir sungai? Misalnya kalau di hulu sungai, maka Dinas Kehutanan harus masuk, atau jika ada di tengah dan hilir, maka Dinas Pertanian harus masuk, ya pendekatan semacam itulah kita lakukan di tengah keterbatasan pada saat itu” kata Supriatno berbagi tips.

Hasilnya tidak sia-sia, WS Jambo Aye terpilih menjadi juara Harapan 2 untuk pemilihan TKPSDA terbaik di Indonesia pada tahun 2013 lalu.

Tantangan dan Peluang



Keterangan foto: Ir. M.Hidayat, MM, Hartati Husni, ST, Murdaliza dan Ir.Teuku Muhammad Zulfikar, M.P di Sekretariat Dewan SDA Aceh, Banda Aceh




Keterangan foto: Ir. Anggria Zultina Rosa, MM

Wadah koordinasi dalam pengelolaan SDA di Provinsi Aceh ini memiliki tantangan dan peluangnya tersendiri. Beberapa tantangan yang dihadapi adalah masalah pemahaman anggota Dewan SDA dan TKPSDA terhadap forum itu sendiri termasuk tugas dan tanggungjawabnya. Seringkali forum koordinasi ini dianggap bukan prioritas, sehingga kehadiran anggota dalam pertemuan seringkali berganti-ganti. Hal ini terjadi di anggota dari unsur pemerintah. Sedangkan dari unsur non-pemerintah, forum ini masih dianggap sebagai tempat untuk mencari proyek atau sumber pendanaan bagi kegiatan organisasinya.

“Padahal yang duduk di Dewan SDA dan TKPSDA itu tugasnya merumuskan kebijakan yang nantinya menjadi acuan dalam program pembangunan pengelolaan SDA di Provinsi Aceh dan anggotanya juga para pelaksana kegiatan di institusi masing-masing. Untuk mengatasi tantangan ini, kami terus melakukan pembekalan dan sosialisasi” kata Ir. M.Hidayat, MM, Kepala Dinas UPTD Wilayah 1 Dinas Pengairan Aceh. Hidayat juga memegang jabatan fungsional sebagai Kepala Sekretariat Dewan SDA Aceh dan Kepala Sekretariat TKPSDA WS.Teunom-Lambesoi.

“Forum koordinasi seperti Dewan SDA dan TKPSDA ini sangat baik, karena dalam pengelolaan SDA inilah wadah koordinasi dimana unsur pemerintah dan non-pemerintah berada dalam forum yang diatur dalam peraturan perundangan Negara. Hal ini sangat baik” kata Ir.Teuku Muhammad Zulfikar, M.P, Mantan Direktur Eksekutif Walhi Aceh yang juga Anggota Dewan SDA Aceh.
Namun, menurut Zulfikar, ke depan, baik Dewan SDA dan TKPSDA juga fokus pada pemantauan program kegiatan yang sudah dirumuskan dan dijalankan oleh dinas terkait.

“Jadi kita bisa terus memantau perkembangannya. Misalnya sudah berapa persen lahan kritis pada DAS tertentu diperbaiki, sudah berapa kilometer tanggul sungai atau saluran irigasi yang rusak diperbaiki?. Selain itu anggota TKPSDA harusnya juga orang yang paham kondisi lapangan wilayah sungainya agar bisa memberikan masukan yang baik” tambah Zulfikar.

Sedangkan Ir. Anggria Zultina Rosa, MM, Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), yang juga merupakan anggota Dewan SDA Aceh mengatakan forum koordinasi ini membuat hubungan antar instansi dan birokrasi lebih cair.

“Dengan forum ini, informasi dan koordinasi jadi lebih cepat, jadi jika ada masalah pun penanganannya bisa lebih cepat. Bayangkan kalau dulu, semuanya harus menggunakan surat formal yang perlu waktu proses.   Sekarang kalau harus rapat, kita bisa langsung kontak dan bertemu, surat menyusul belakangan. Hal ini mempercepat penanganan masalah” kata Anggria.
Menurut Hidayat, tantangan dan peluang terbesar adalah bagaimana mensinergikan dan membuat sinkron perencanaan dalam Pola dan Rencana dengan RPJM Provinsi Aceh.

“Jika koordinasi seperti Dewan SDA dan TKPSDA ini berjalan dengan baik, bayangkan manfaatnya dalam pembangunan SDA provinsi seperti apa? Ada belasan lembaga terlibat di dalamnya dan merumuskan program dan kegiatan. Setidaknya separuh dari program pembangunan SDA provinsi sudah dirumuskan bersama, Hal ini jika bisa masuk ke dalam RPJM dan dilaksanakan, hasilnya tentu akan luar biasa” kata Hidayat.

Hidayat lantas menambahkan

“Ini masih tahun-tahun awal, sehingga kita semua masih perlu proses untuk mencari bentuk dan membuktikan bahwa wadah koordinasi ini memiliki nilai tambah. Jika Dewan SDA dan TKPSDA sudah berjalan maksimal, kontribusinya untuk pembangunan SDA akan sangat besar yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi kita semua”


Teks dan foto: Diella Dachlan

Artikel Terkait:

Empat Tahun Pelaksanaan Kegiatan Dewan Sumber Daya Air Aceh

Tentang Pengembangan Kapasitas Pengelolaan SDA di Aceh