Tampilkan postingan dengan label sumber daya air. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sumber daya air. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Desember 2015

(ARTIKEL) Lokakarya Nasional Pengembangan Kapasitas Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air

Keterangan foto:
Dirjen SDA, Ir.Mudjiadi, MSc,
ketika memberikan sambutan dan membuka acara (27/11/15)


Jakarta- “Terwujudnya kapasitas dalam pengelolaan sumber daya air yang mandiri dengan berbasis kualitas dan bernilai tambah” adalah tujuan besar dari pengembangan kapasitas dalam pengelolaan sumber daya air (SDA) di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ir.Mudjiadi, MSc, pada Lokakarya Nasional Pengembangan Kapasitas Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air, yang dilaksanakan di Ruang Serba Guna Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR di Jakarta (27/11/15). Lokakarya ini merupakan kegiatan akhir dari program Capacity Development Technical Assistance (CDTA) 7849-INO River Basin and Water Resources Management. Program ini dibiayai dengan dana hibah Japan Fund For Poverty Reduction yang secara administrasi disalurkan melalui Asian Development Bank (ADB).

Sejak pertengahan 2012 hingga November 2015, berbagai kegiatan telah dilaksanakan oleh Direktorat Bina Penatagunaan SDA Kementerian PUPR dibantu konsultan CDTA melibatkan pejabat dan staf Dinas Provinsi dan Balai/Besar Wilayah Sungai (B/BWS) di empat provinsi percontohan, yaitu Aceh, Sulawesi Utara, Banten dan Maluku.   Selain memberikan apresiasi atas program yang dijalankan, Mudjiadi mengingatkan bahwa payung hukum diperlukan sebagai landasan hukum dalam pengelenggaraan Strategi Pengembangan Kapasitas dalam Pengelolaan SDA.

“Rancangan Peraturan Menteri PUPR untuk pengembangan kapasitas dalam pengelolaan SDA sudah disusun dan semoga dapat segera ditandatangani untuk menjadi Peraturan Menteri PUPR. Hal ini agar upaya pengembangan kapasitas SDM dalam Pengelolaan SDA dapat diinternalisasikan sepenuhnya dalam program jangka menengah masing-masing Badan Pengembangan SDM, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.” Kata Mudjiadi dalam sambutan pembukaan. Mudjiadi berharap agar program peningkatan kapasitas PSDA oleh mitra lembaga donor lainnya, dapat juga mengacu pada strategi yang telah disusun melalui CDTA 7849 INO.

Eric Quincieu, Water Resources Specialist ADB, memberikan apresiasi atas kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan dan mendukung adanya landasan hukum untuk internalisasi dan operasionalisasi pencapaian tujuan jangka panjang pengembangan kapasitas dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia.

“Keberadaan teknologi informasi dan komunikasi juga akan membantu proses pembelajaran untuk peningkatan kapasitas SDM, misalnya dengan model e-learning. Internet memungkinkan kita belajar mandiri tentang teknologi dan inovasi dalam pengelolaan SDA. Hal ini juga sudah kita lakukan di ADB. Hal ini juga dapat dikombinasikan dengan metode pelatihan konvensional seperti pelatihan dan pelatihan Training of Trainer.” Eric menambahkan.



Keterangan foto: Lokakarya Nasional Pengembangan Kapasitas Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air, di Ruang Serba Guna Ditjen SDA Kementerian PUPR. Alumni peserta pelatihan dari Balai Wilayah Sumatera I, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten dan Universitas Sam Ratulangi juga memberikan paparan tentang manfaat yang diperoleh dari rangkaian pelatihan dalam proyek CDTA 7849-INO. (27/11/15)


 Dalam lokakarya ini, Tim Konsultan CDTA bersama Sub-Dit Kelembagaan Bina Penatagunaan SDA menyajikan paparan Pencapaian Proyek dan Strategi Pengembangan Kapasitas dalam Pengelolaan SDA, Rencana Pengembangan Transformasi B/BWS dan Irrigation Policy Outlook termasuk kebijakan Operasional dan Pemeliharaan diikuti oleh sesi diskusi.

“Program CDTA ini sudah merumuskan konsep strategi untuk  pengembangan kapasitas dalam pengelolaan SDA dengan  pendekatan pengembangan kapasitas SDM, kapasitas organisasi dan wadah koordinasi termasuk peran masyarakat.” kata Dr.Ir. Agus Suprapto, MSc, Direktur Bina Penatagunaan Sumber SDA Kementerian PUPR dalam arahannya.

“Ke depan, kita harus memikirkan bagaimana menerjemahkan konsep ini dalam pelaksanaanya. Salah satunya adalah pengaturan SDM dan penempatannya, serta melibatkan perguruan tinggi untuk ikut mendidik dan melatih, hal-hal ini yang perlu kita pikirkan dan laksanakan di masa mendatang” kata Agus menambahkan. 


Keterangan foto: Dr.Ir. Agus Suprapto, MSc,
Direktur Bina Penatagunaan Sumber SDA Kementerian PUPR

Lokakarya ini dihadiri oleh 50 peserta, antara lain di lingkungan Ditjen SDA Kementerian PUPR, termasuk Balai/Besar Wilayah Sungai dan Dinas dari Sumatera, Sulawesi Utara, Banten dan Provinsi Maluku. Selain itu hadir pula Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktorat Pengairan dan Irigasi Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan mitra lembaga donor antara lain Asian Development Bank (ADB), Japan International Cooperation Agency, Worl Bank, UNESCO-IHE serta kalangan swasta dan perguruan tinggi.

Teks: Diella Dachlan
Foto: Burhanudin Amri

Kamis, 12 November 2015

(OPINI) Modernisasi Pertanian Beririgasi Menuju Kedaulatan dan Ekspor Beras!

Oleh: M. Napitupulu


Pensiunan PNS Kementerian PUPR, Team Leader CDTA 7849-INO.  Konsultan Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air; Anggota Kemitraan Air Indonesia.


 Keterangan foto: Sungai Ciujung, Provinsi Banten

Sangat tragis, Indonesia sebagai negara agraris yang memiliki lahan luas, sumber air melimpah, kaya keaneka ragaman hayati, iklim yang sesuai serta jumlah penduduk besar dengan 70 % terlibat pertanian ternyata setiap tahun mengimpor bahan pangan gandum lebih 7 juta ton, beras ½ sampai 2 juta ton, jagung, kedele, daging sapi, susu, buah, dll yang menguras devisa $ 9 miliar/Rp 100 triliun dan menghilangkan peluang kegiatan petani.

Mengapa demikian padahal waktu orde baru 1984 kita pernah mencapai swasembada beras? Dalam periode KIB II, pemerintah membuat program surplus beras 10 juta ton dicapai 2013 namun meleset. Sekarang Kabinet Kerja Joko Widodo-JK dengan Nawa Cita memprogramkan swasembada beras dalam 2-3 tahun ke depan.

Apa sesungguhnya yang terjadi, bagaimana perumusan Rensta sampai program tahunan untuk pertanian pangan beririgasi yang bersifat lintas sektor, sudahkah dirumuskan secara bersama atau masih fragmented oleh masing-masing kementerian?

Negara-negara yang bijak dan maju memikirkan pembangunannya untuk 2 generasi misalnya Cina dan India sudah punya program pangan 2050. Negara dengan fundamental ekonomi yang kokoh hanyalah yang memprioritaskan sektor pertanian, sumber daya air dan perdesaan dalam pembangunannya karena mereka memahami betul prinsip pokok “pengembangan” menyangkut upaya agar kebutuhan produksi pertanian untuk seluruh penduduk adalah dihasilkan oleh jumlah penduduk sesedikit mungkin. Sehingga dengan keadaan itu akan memberikan kepada penduduk lainnya kesempatan berspesialisasi untuk produksi komoditi sektor lainnya yaitu sektor jasa dan sektor industri. Indonesia seyogianya kembali ke basic policy dimana sektor pertanian merupakan mesin utama pertumbuhan.


Keterangan foto: salah satu sawah yang menggunakan air dari DAS Cidanau di dekat pintu masuk kawasan Rawa Danau, Provinsi Banten


Visi Pertanian Pangan.

Secara teoritis kapasitas produksi beras adalah fungsi:

  1. luas sawah beririgasi dan tadah hujan (Li), 
  2. intensitas tanam / tahun (It), 
  3. hasil panen per ha (Hp) dan (iv) kehandalan proses paska panen sampai siap dipasarkan (Ppp). Rumusnya Pr = f (Li, Ip, Hp, Ppp), sehingga untuk meningkatkan produksi beras kita perlu meningkatkan ke empat factor produksi tersebut di atas, melalui pembangunan pertanian beririgasi yang efektif, terpadu dan komit didukung para pihak terkait. Berikut adalah kondisi yang kita hadapi. 
Kita terkendala oleh alih fungsi sawah menjadi perumahan, kota, lokasi industri dll 80.000 ha per tahun. Intensitas tanam terus merosot lebih kecil dari 150 % karena menurunnya debit aliran sungai akibat kerusakan DAS, serta kondisi daerah irigasi (DI) yang rusak dan sering kebanjiran. Tentang hasil panen per ha sangat tergantung kecermatan olah tanah dan masukan saprodi yang terkendala karena petani subsisten miskin. Secara umum proses paska panen sampai pemasaran beras masih kurang efisien.

Bagaimana ke depan? tampaknya pola produksi beras dengan mengandalkan petani gurem berlahan sempit inilah yang perlu kita ubah agar keempat faktor penentu produksi tersebut dapat dioptimalkan serta sekaligus dapat memberi peluang terlepasnya petani dari belenggu kemiskinan. Untuk itu Kemen. Pertanian bersama Kemen. PUPR perlu segera merumuskan visi dan kebijakan pertanian pangan beririgasi jangka panjang, sebagai acuan penyusunan Renstra dan program tahunan pertanian dan irigasi yang terpadu.  

Dalam tulisan “Politik Pertanian sebagai ilmu (Kompas 16/5/2012) Syamsoe’oed Sajad, beropini ‘pertanian subsisten memang sudah tidak sesuai lagi dalam konstelasi ekonomi modern. Argumennya pertanian adalah suatu bidang usaha yang prosesnya sebagai industri. Ada lahan garapan, bahan baku, dan sarana produksi. Ada proses, produk dan system manajerial dan tentu saja juga butuh permodalan’. Perhitungannya dengan luas garapan lebih dari 10 ha sebagai hasil pengelompokan puluhan petani gurem akan memudahkan pembagian air, penggarapan tanah, pengendalian hama, penyaluran subsidi saprodi, menaikkan produksi dan membisniskan produk gabah kering panen ke Bulog.



Keterangan foto: Sawah di sisi Sungai Ciujung, Provinsi Banten,
menggunakan pompa swadaya pribadi


Di Indonesia dengan pola petani gurem, 50 persen rakyat atau 5 orang dari 10 orang penduduk terlibat mengurusi pertanian pangan. Ini berarti sebanyak 50 persen saja hasil tani dapat dijual kepada penduduk yang bukan petani dan ini dilakukan hanya oleh sebagian kecil jumlah petani (10 %) dengan pemilikan di atas 2 ha; sedangkan petani gurem yang banyak jumlahnya (40 %) dengan pemilikan 0 – 0,3 ha demi kebutuhan sendiri akan menjual panen padinya hampir tidak ada.

Menarik dari ide pengelompokan 10 ha tersebut di atas, dihubungkan dengan posisi labil para petani gurem kita, maka terlihat jalan pintas untuk menaikkan dengan drastis produksi pertanian pangan Indonesia: yaitu dengan menjadikan semua petani menjadi petani komersial yang tergabung dalam pertanian koperasi usaha kecil menengah (UKM) dengan modal bersama lahan garapan minimal 1 petak kuarter, idealnya 1 petak tersier luas lebih 10 ha dengan petak sawah yang terkonsolidasi sehingga sesuai untuk penggunaan alsintan dalam proses olah tanah, tanam dan panen.

Lima Pilar Pertanian Beririgasi Modern.

Gagasan besarnya, strategi nasional mencapai kedaulatan dan ekspor pangan 20-40 tahun ke depan adalah mengembangkan secara bertahap 1 juta “Koperasi UKM Pertanian Pangan Komersial dengan Mekanisasi” untuk mengusahakan 8-10 juta ha lahan beririgasi. Sistem dengan paradigma baru ini menjadi solusi penyediaan pangan yang berkelanjutan dan sekaligus memberi peluang ekspor  beras serta mengurangi kesenjangan pendapatan para petani gurem karena mereka akan mempunyai waktu luang untuk mengusahakan tambahan penghasilan (selain laba koperasi) di sektor industri rumah tangga, jasa perbengkelan, pertukangan/konstruksi dll melalui pelatihan orang dewasa yang perlu disediakan oleh pemerintah dan CSR terkait.

Untuk DI eksisting, akhir-akhir ini Kemen. PUPR memerakarsai Strategi Modernisasi Irigasi dengan lima pilar: i. Ketersediaan Air, ii. Infrastruktur Irigasi, iii. Pengelolaan Irigasi, iv. Kelembagaan Pengelola Irigasi, dan v. SDM berbasis pengetahuan; yang tentu saja belum sepenuhnya dapat secara utuh meningkatkan ke empat faktor produksi tersebut di atas.

Ke depan dalam rangka optimalisasi upaya peningkatan produksi beras maka strategi lima pilar modernisasi irigasi perlu dikembangkan bersama oleh Kemen Pertanian dan Kemen. PUPR menjadi strategi Lima Pilar Pertanian Beririgasi yang Modern meliputi: P1. Ketersediaan Air, P2. Infrastruktur Irigasi, P3. Sawah dengan petak besar cocok untuk mekanisasi budidaya padi, P4. Pengelolaan Irigasi didukung Kelembagaan dan SDM, dan P5. Usaha Tani Pertanian Pangan Komersial.

Dengan demikian percepatan peningkatan produksi beras akan terbagi dua program. Program pertama: Intensifikasi Pertanian pada DI eksisting 7,3 juta ha, dengan Pola Pertanian Pangan Koperasi UKM. Strateginya membangun Lima Pilar Modernisasi Pertanian Beririgasi tersebut di atas. Program kedua: Ekstensifikasi Pertanian membuka DI Baru (? Ha) dengan Pola Pertanian Pangan UKM.

Strateginya membangun Lima Pilar Pertanian Beririgasi Modern di P. Sumatera, P. Kalimantan dan P. Papua meliputi:
P1: Penyediaan air irigasi;
P2: Pembangunan infrastruktur irigasi baru;
P3: Pencetakan sawah baru petakan besar yang sesuai mekanisasi pertanian untuk para UKM yang mendapat konsesi lahan sawah 25 – 50 ha, terkait P5;
P4: Mempersiapkan sistem pengelolaan irigasi; 
P5: Membangun sistem UKM pertanian padi komersial terpadu, mulai tanam padi sampai pngemasan beras siap dipasarkan. Para UKM diberi konsesi sawah seperti konsesi lahan sawit.

Berapa luas DI baru yang perlu dibangun bertahap dalam 10-30 tahun ke depan?

Dengan persamaan Neraca Beras Supply < , = , > Demand, kebutuhan DI baru dapat dihitung untuk berbagai skenario: proyeksi pertumbuhan penduduk, konsumsi beras /kapita/tahun, prediksi luas alih fungsi sawah, prediksi intensitas tanam dan hasil panen per ha dihubungkan dengan kebutuhan DI baru yang perlu dibangun untuk mencapai daulat atau ekspor 2 juta ton beras.

Di mana DI baru dibangun?; kita tahu pengguna lahan terbesar, selain irigasi adalah perkebunan sawit mencapai 10 Juta ha 2015, dibanding luas DI 7,3 juta ha, dan reklamasi rawa 1,83 juta ha. Sedikitnya 40 % areal perkebunan sawit cocok untuk pertanian padi beririgasi. Ke depan perlu dilakukan pertukaran konsesi sawit lama yang akan habis waktunya menjadi konsesi sawah beririgasi dengan membuka lahan reklamasi rawa yang sesuai untuk sawit sebagai gantinya.

Foto: Deden Iman/Dok. CDTA

Kamis, 20 November 2014

(PRESENTASI) Petunjuk Pelaksanaan Pembahasan SIH3


Dokumen ini berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembahasan dan PErumusan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (SIH3) oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS)

Informasi SIH3 yang akurat, berkesinambungan dan tepat waktu penting untuk pengelolaan sumber daya air (SDA) yang optimal

Senin, 13 Oktober 2014

(LINK) Institusi Pemerintah Terkait Pengelolaan Sumber Daya Air



Bendung Pamarayan, Panyabrangan, Kab.Serang, Provinsi Banten

Kementerian Pekerjaan Umum
http://www.pu.go.id/

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Kementerian Pekerjaan Umum
http://sda.pu.go.id/

Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian
http://bbwsc3.pdsda.net

Balai PSDA WS. Ciujung – Cidanau Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten
http://bpsdaciucid.wordpress.com

Balai Wilayah Sungai Sumatera 1
http://bwssum1.net/

Balai Wilayah Sungai Sulawesi 1
http://bwssul1.pdsda.net/

Sistem Informasi Wilayah Sungai Poigar-Ranoyapo
http://www.poigar-ranoyapo.info/

Balai Wilayah Sungai Maluku
http://bwsmaluku.pdsda.net

Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten
http://www.dsdap.bantenprov.go.id




(DOKUMEN) Laporan Prosiding Lokakarya Prinsip-Prinsip Perencanaan Wilayah Sungai

Laporan prosiding lokakarya Prinsip-Prinsip Perencanaan Wilayah Sungai, Banda Aceh dan Manado, 2012




Dokumen ini merupakan Laporan lokakarya Prinsip-Prinsip Perencanaan Wilayah Sungai yang dilaksanakan di Banda Aceh dan Manado pada bulan Agustus-September 2012.  Laporan ini merupakan bagian dari kegiatan CDTA 7849-INO, Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum

File dokumen dapat diunduh dari link berikut ini:

Laporan Prosiding Lokakarya Prinsip-Prinsip Perencanaan Wilayah Sungai


Lampiran 1 - Laporan Prosiding Lokakarya Prinsip-Prinsip Perencanaan Wilayah Sungai

Lampiran 2 -  Laporan Prosiding Lokakarya Prinsip-Prinsip Perencanaan Wilayah Sungai
https://www.scribd.com/doc/242901227/Lampiran-2-Laporan-lokakarya-Prinsip-Prinsip-Perencanaan-Wilayah-Sungai



Lampiran 3 -  Laporan Prosiding Lokakarya Prinsip-Prinsip Perencanaan Wilayah Sungai
https://www.scribd.com/doc/242904587/Lampiran-3-dari-Laporan-lokakarya-Prinsip-Prinsip-Perencanaan-Wilayah-Sungai

(LINK) Peraturan dan Perundangan


Lokakarya Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di Serang (16/4/14)


Halaman ini berisi informasi mengenai Peraturan dan Perundang-undangan terkait Pengelolaan Sumber Daya Air dengan link untuk mengunduh dokumen.



Undang-Undang



UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air



UU No 7 Tahun 1996 tentang pangan



UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025



UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup


UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan




Peraturan Pemerintah Republik Indonesia


Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNo 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNo 38 Tahun 2011 tentang Sungai


Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNo 20 Tahun 2006 tentang irigasi


Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2008 tentang Air Tanah



Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2012 tentang pengelolaan DAS



PP No 37 Tahun 2012 tentangPengelolaan Daerah Aliran Sungai


PP No 37 Tahun 2010 tentang Bendungan


PP No 76 Tahun 2008tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan


PP No 82 Tahun 2001tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air



Peraturan Presiden

 

Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 33 tahun 2011Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA



Peraturan Presiden Republik Indonesia No 12 tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air






Keputusan Presiden

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai




Peraturan Menteri Pekerjaan Umum


Peraturan Menteri Pekerjaan UmumNo 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu (SMM)Departemen Pekerjaan Umum

(ARSIP) ADB Jadikan Provinsi Aceh dan SULUT Sebagai Pilot Project


http://www.suaramanado.com/berita/manado/politik-pemerintahan/2012/10/5405/adb-jadikan-provinsi-aceh-dan-sulut-sebagai-pilot-project

Selasa, 9 Oktober 2012
Sumber: Suara Manado

Asia Development Bank menetapakan Provinsi Aceh dan Provinsi Sulawesi Utara sebagai Pilot Project dalam pengelolaan Sumber Daya Air dan peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia bidang perairan.

Kegiatan Workshop Capacity Development For Water Resources And River Basin Management In The Pilot Provinces Aceh And North Sulawesi, berlangsung di Hotel Paninsula, Manado.Workshop dihadiri Gubernur SULUT Dr. S.H. Sarundajang sekaligus membuka secara resmi.Juga hadir Provinsi Aceh dr. H. Zaini Abdullah. dari pihak ADB, Mr. Ki Hee Ryu, Head, Project Administration Unit, Environment, Natural Resources and Agriculture Division Southeast Asia Departement.SekDitjen SDA Kementrian PU Ir. Mujiadi.

Dalam sambutan pembukaan, Sarundajang, memaparkan persoalan terkait managemen pengairan di SULUT baik untuk pemanfaatan dibidang pertanian, yang menunjang peningkatan produksi padi.Penanganan limpahan air berupa banjir bandang, juga mendapat perhatian SHS, yang menurutnya banyak dampak negatif yang ditimbulkan berupa korban jiwa dan bencana alam lainnya.
Mr. Ki Hee Ryu, mejelaskan inti dari workshop ini, yaitu,untuk membahas pengembangan kapasitas sumber daya air dan pengelolaan DAS sungai di Provinsi percontohan Aceh dan Sulawesi Utara.Ada 6 isue yang dibahas;i.Tentang pengelolaan Sumber Daya Air terpadu di Indonesia.Ii.Kondisi SDM dan kapasitas kelembagaan sehat.iii.Langkah – langkah berkesinambungan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan Sumber Daya Air.iv.Visi dan Misi pembangunan kapasitas di sektor Sumber Daya Air.v.Kebijakan dan strategi peningkatan kapasitas pengelolaan Sumber Daya Air.vi.CDAPs.

Mr. Ryu, sangat berterima kasih dan penghargaan kepada Dirjen SDA atas terselenggaranya Workshop ini, untuk meluncurkan pembangunan kapasitas bantuan teknis 7849-INO; Sumber Daya Air dan Sungai Basin Manajemen Proyek.

Diharapkan momentum ini, untuk mempersiapkan peningkatan kapasitas pengelolaan sumber daya air terpadu di Indonesia dan meningkatkan partisipasi stakeholder dalam kegiatan program.Khusus SULUT, yang masuk dalam program ini adalah wilayah sungai kewenangan Provinsi, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe. (Jansen)

(ARSIP) Pelatihan Prinsip-prinsip Hidrologi, HYMOS dan SIH3



http://bwssum1.net/index.php/berita/balai/item/660-pelatihan-prinsip-prinsip-hidrologi-hymos-dan-sih3http://bwssum1.net/index.php/berita/balai/item/660-pelatihan-prinsip-prinsip-hidrologi-hymos-dan-sih3

Sumber: SISDA Balai Wilayah Sungai Sumatera 1

26 Agustus 2013

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan fasilitasi dari  Asian Development Bank melalui hibah Capacity Development Technical Assistance (CDTA) 7849-INO Water Resources and River Basin Management mengadakan pelatihan "PRINSIP-PRINSIP HIDROLOGI, HYMOS DAN SIH3" Pelatihan tersebut bertujuan untuk pengembangan kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Air sekaligus memperkuat Dinas Pengairan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Bws Sumatera I sehingga memiliki petugas yang memahami analisa Hidrologi yang menjadi dasar bagi perencanaan pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai.

Pelatihan ini dilaksanakan selama lima hari mulai tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2013 bertempat di Hotel Grand Nanggroe di Banda Aceh. Peserta yang mengikiuti palatihan berasal dari BWS Sumatera I sebanyak 8 orang peserta, Dinas Pengairan Aceh 8 orang peserta Dinas Pengairan Aceh Besar 1 orang peserta, Dinas Pengairan Pertambangan dan Energi Kab. Bireuen 1 orang peserta, Dinas Pengairan Aceh Utara 1 orang Peserta dan Dinas Pengairan Aceh Timur 1 orang peserta. Ditambah 2 orang peserta dari Pengajar Universitas Syiah Kuala dan 2 orang peserta dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

(ARSIP) Peningkatan Kapasitas Pengelolaan SDA Ciptakan SDM dan Kelembagaan yang Handal


http://sda.pu.go.id/index.php/berita-sda/datin-sda/item/227-peningkatan-kapasitas-pengelolaan-sda-ciptakan-sdm-dan-kelembagaan-yang-handal

Sumber: Datin Kementerian Pekerjaan Umum, Oktober 2012


Pembangunan dan pertambahan jumlah penduduk serta meningkatnya kegiatan ekonomi saat ini memunculkan tantangan-tantangan di bidang ketahanan air. Oleh karenanya, Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air ( Jaknas SDA) perlu segera dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu serta didukung oleh sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan yang handal.

Demikian isi sambutan Direktur Jenderal SDA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam acara Lokakarya Peningkatan Kapasitas Pengelolaan SDA dan Wilayah Sungai Provinsi Aceh dan Sulawesi Utara (9/10) di Manado, yang disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) SDA, Mudjiadi. Acara yang dibuka oleh Gubernur Sulawesi Utara ini juga dihadiri oleh Gubernur Aceh, Kepala Proyek Unit Administrasi Asian Development Bank (ADB), Direktur Bina Penatagunaan SDA Kementerian PU dan perwakilan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Nasional (Bappenas).

Ketidakseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan air saat ini sering memicu konflik dalam penggunaan air antar petani, pengguna maupun masyarakat hulu dan hilir. “Untuk mewujudkan keterpaduan itu, Pola dan Rencana Pengelolaan SDA di wilayah sungai harus disusun secara terkoordinasi di seluruh pemangku kepentingan”, ujar Mudjiadi.

Berdasarkan Jaknas Pengelolaan SDA, penyusunan Pola dan Rencana untuk 131 Wilayah Sungai (WS) harus selesai pada tahun 2015.“Tugas ini tidak mudah, namun bukan berarti tidak bisa dicapai. Untuk menunjang hal inilah kegiatan Capacity Development Technical Assistant ini dilaksanakan agar tercipta SDM yang memadai dan mekanisme kerja sama Pemerintah Pusat dan Daerah yang prima”, jelas Mudjiadi.

Kegiatan yang didanai oleh ADB melalui hibah CDTA 7849-INO: Water Resources and River Basin Management ini juga menghadirkan beberapa narasumber dari Dinas PU Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Pengairan Provinsi Aceh, Dinas Pengelolaan SDA jawa Tengah dan Technical Assistant Team Leader untuk membahas rancangan awal strategi nasional peningkatan kapasitas pengelolaan SDA. Lokakarya dilanjutkan keesokan harinya untuk memformulasikan hasil pemaparan dan diskusi dalam menentukan langkah-langkah strategis nasional serta menyusun rencana kerja 2 tahun.

(DatinSDA)