Senin, 16 Februari 2015

(ARTIKEL) Empat Tahun Pelaksanaan Kegiatan Dewan Sumber Daya Air Aceh


Keterangan foto: Krueng (Sungai) Aceh yang melintasi Kota Banda Aceh, termasuk ke dalam WS Aceh-Meureudu




Keterangan foto: Waduk Keuliling di Kab.Aceh Besar.

Banda Aceh-Tak terasa sudah empat tahun berlalu dari sejak pembentukan Dewan Sumber Daya Air (SDA) Aceh. Dewan SDA Aceh dibentuk pada tanggal 28 Desember 2009 berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh. Pembentukannya sesuai dengan amanat UU RI No 7 Tahun 2004 pasal 15 yang menyebutkan bahwa pemerintah provinsi memiliki wewenang dan bertanggungjawab untuk membentuk Dewan Sumber Daya Air.

“Dewan SDA Aceh beranggotakan 27 anggota dari 14 anggota unsur pemerintah dan 13 anggota non-pemerintah. Gubernur Aceh merupakan Ketua Dewan SDA Aceh merangkap anggota. Sedangkan Ketua Harian dijabat oleh Kepala Dinas Pengairan Aceh” kata Ir. Syamsurizal, Kepala Dinas Pengairan Aceh yang juga merupakan Ketua Harian Dewan SDA Aceh ketika ditemui di kantornya di Banda Aceh (19/1/15).

Ada empat komisi di dalam Dewan SDA Aceh yaitu Komisi Konservasi SDA, Komisi Pendayagunaan SDA, Komisi Pengendalian Daya Rusak Air dan Kualitas Air serta Komisi Kelembagaan, Hukum dan Informasi. Tugas Dewan SDA Aceh secara umum yaitu : (1) menyusun dan merumuskan kebijakan serta strategi pengelolaan SDA provinsi dengan memperhatikan kebijakan nasional dan kepentingan provinsi sekitarnya terkait SDA. (2) Menyusun program pengelolaan SDA provinsi. (3) Menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi (SIH3) dengan memperhatikan kebijakan SIH3 di tingkat nasional. (4) Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah serta mengusulkan perubahan penetepan wilayah sungai dan cekungan air tanah.

“Dewan SDA ini bersidang tiga hingga empat kali dalam setahun untuk membahas berbagai agenda” kata  Ir. M.Hidayat, MM, Kepala Dinas UPTD Wilayah 1 Dinas Pengairan Aceh. Hidayat juga memegang jabatan fungsional sebagai Kepala Sekretariat Dewan SDA Aceh dan Kepala Sekretariat TKPSDA WS.Teunom-Lambesoi.

Fungsi Koordinasi Dewan SDA Aceh



Keterangan foto: Beberapa anggota Dewan SDA dan TKPSDA di Sekretariat Dewan SDA di Banda Aceh


Keterangan foto: dari kiri ke kanan Ir. H.M Supriatno, ST, MP, Ir. Syamsurizal, Ir. Bambang Riswardi, M.Eng dan Ir. M.Hidayat, MM

Dewan SDA Aceh memiliki fungsi koordinasi dengan tugas antara lain berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait untuk keterpaduan kebijakan  antar sektor, wilayah dan pemilik kepentingan di dalam pengelolaan SDA di tingkat provinsi.
Keterangan foto: Beberapa anggota Dewan SDA dan TKPSDA di Sekretariat Dewan SDA di Banda Aceh

Hal ini termasuk untuk mengintegrasikan, menyelaraskan kepentingan para pemangku kepentingan dan memantau pengelolaan SDA di tingkat provinsi. Selain itu Dewan SDA juga berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk keterpaduan, memantau dan mengevaluasi kebijakan sistem SIH3 di tingkat provinsi.

Untuk membantu tugas Dewan SDA Aceh, maka dibentuklah Sekretariat Dewan SDA Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Pembentukannya dilakukan setahun sekali melalui surat keputusan Kepala Dinas Pengairan selaku Ketua Harian Dewan SDA.

Kegiatan Dewan SDA Aceh

Sejak Tahun 2010 hingga 2014, Dewan SDA telah melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain melakukan pertemuan dan persidangan, kunjungan lapangan dan studi banding, melakukan monitoring dan evaluasi di tingkat kabupaten untuk mengetahui permasalahan di bidang pengelolaan SDA yang selanjutnya akan dibahas di sidang Dewan SDA untuk mencari solusinya.

“Selain itu Dewan SDA Aceh juga menyusun petunjuk teknis monitoring dan evaluasi serta menerbitkan buletin Dewan SDA Aceh tiga kali dalam setahun serta membuat website untuk mendukung penyebaran informasi mengenai kegiatan pengelolaan SDA di Aceh” kata Hidayat.
Sidang dan pertemuan adalah kegiatan rutin tahunan Dewan SDA. Sidang dan pertemuan Dewan SDA ini memiliki berbagai agenda, misalnya sosialisasi kegiatan Dewan SDA, membahas rencana kerja tahunan, sinkronisasi data pertanian dan irigasi, membahas kondisi kritis DAS dan penanggulangannya, finalisasi draft Rancangan Kebijakan Pengelolaan SDA Aceh,  revisi rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kebijakan pengelolaan SDA Aceh dari hasil diskusi.

Selain pertemuan dan sidang, Dewan SDA juga melaksanakan kunjungan lapangan dan studi banding. Misalnya pada tahun 2010 melakukan studi banding ke Sekretariat Dewan SDA Provinsi Jawa Tengah dan tahun 2011 ke Dinas PU provinsi Jawa Timur dan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo.

Sedangkan pada tahun 2012, kunjungan lapangan Dewan SDA fokus pada pengumpulan data untuk penyusunan program dan kegiatan pengelolaan SDA Aceh di 9 kabupaten di Provinsi Aceh yaitu Kabupaten Pidie, Bireun, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Tengah dan Aceh Tenggara.

Untuk tahun 2013, kunjungan lapangan Dewan SDA dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait pengelolaan SIH3 untuk menyusun Rancangan Pergub tentang SIH3. Pada tahun 2014, Dewan SDA melakukan studi banding ke Sekretariat Dewan SDA Provinsi Jawa Tengah dan bendungan Kedungombo di Jawa Tengah.

Sosialisasi dan penyebaran informasi Peraturan Gubernur Aceh No 54 Tahun 2013 tentang Kebijakan Pengelolaan SDA Aceh merupakan fokus utama agenda kunjungan lapangan Dewan SDA tahun 2014 lalu. Sosialisasi dilakukan kepada unsur pemerintah dan non-pemerintah di tingkat kabupaten/kota di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Aceh Utara, Aceh Besar dan Aceh Selatan.

“Saya melihat pendekatan pro-aktif dan jemput bola ke dinas ini lebih efektif daripada hanya sekedar sidang lalu selesai. Di pertemuan door to door kita lebih mendapatkan banyak masukan dan gambaran tentang permasalahan dan prioritas” Ir. Anggria Zultina Rosa, MM, Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), yang juga merupakan anggota Dewan SDA Aceh (19/1/15).

Anggria bersama anggota Dewan SDA yang lain juga melakukan studi pilot di tingkat kabupaten/kota dengan tujuan untuk melihat sejauh apa dinas terkait pengelolaan SDA mengetahui tentang Dewan SDA dan TKPSDA.

“Ternyata kita harus lebih gencar lagi melakukan sosialisasi. Karena hasil studi tersebut menunjukkan tingkat pemahaman tentang peran dan tanggungajwab Dewan SDA dan TKPSDA masih terbatas. Umumnya hanya mereka yang pernah mengikuti pertemuan atau sidang Dewan SDA atau TKPSDA saja yang paham. Itupun kalau orangnya tetap sama, biasanya staf pemerintahan yang menghadiri pertemuan atau sidang seringkali berganti-ganti” kata Anggria. Ia berharap ke depan, Dewan SDA dapat menggandeng media massa untuk membantu penyebaran informasi terkait pengelolaan SDA serta kegiatan Dewan SDA dan TKPSDA kepada masyarakat umum.

Produk yang Dihasilkan




Keterangan foto: Sebagian produk yang dihasilkan oleh Dewan SDA Provinsi Aceh.

Dewan SDA Aceh telah menghasilkan beberapa produk antara lain: (1) Peraturan Gubernur No 69/2010 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan SDA, (2) Peraturan Gubernur No 54/2013 tentang Kebijakan Pengelolaan SDA Aceh, (3) Peraturan Gubernur No 60/2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi SIH3 Aceh, (4) Rancangan Matrix Pengelolaan SDA Aceh, (5) Buletin Dewan SDA Aceh dan (6) Visi dan Misi Dewan SDA Aceh.

“Ini masih tahun-tahun awal, sehingga masih perlu proses, mencari bentuk dan membuktikan bahwa wadah koordinasi ini memiliki nilai tambah. Jika Dewan SDA dan TKPSDA sudah berjalan maksimal, kontribusinya untuk pembangunan SDA akan sangat tinggi, karena dari RPJM sudah bisa terpenuhi dan bisa dilaksanakan” kata Hidayat.

“Saat ini yang menjadi masalah adalah sinkronisasi program pembangunan di bidang SDA antara yang ada di Musrembang dan RPJM dengan Pola dan Rencana. Kita coba mengarahkan agar penanganan dilakukan sesuai dengan kewenangan wilayah sungai, agar lebih fokus dan tidak menemui masalah administrasi di kemudian hari yang berpotensi menjadi temuan kalau penanganan tidak sesuai dengan kewenangan” Syamsurizal.

Berdasarkan Keputusan Presiden No 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, berikut adalah Wilayah Sungai di Provinsi Aceh sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab:



Sumber: Laporan Pelaksanaan Kegiatan Dewan Sumber Daya Air Tahun Anggaran 2010-2014, Dewan SDA Aceh 2014
Teks dan foto: Diella Dachlan



Kewenangan
Kode WS
Nama WS
DAS dan Wilayah Administratif
Status TKPSDA
Strategis Nasional
WS 01.01.A3
Aceh-Meureudu
30 DAS
6 Kabupaten/Kota (Kota Banda Aceh, Kab.Aceh Besar, Kab.Pidie, Kab. Pidie Jaya, Kab.Bireun dan Kota Sabang)
TKPSDA sudah dikukuhkan
dengan
36 orang anggota
(November 2014)
WS. 01.05.A3
Jambo Aye
13 DAS
4 Kabupaten (Kab.Aceh Utara, Kab.Bener Meriah, Kab.Aceh Timur dan Kab.Gayo Luwes)
Pola sudah ditetapkan pada Maret 2014.
TKPSDA beranggotakan 49 orang.
WS 01.04.A3
Woyla-Bateue
13 DAS
5 Kabupaten (Kab. Nagan Raya, Kab. Aceh Barat Daya, Kab.  Gayo Lues,Kab. Aceh Tengah, Kab. Pidie dan Kab. Bireun)
TKPSDA sudah dikukuhkan
dengan
40 orang anggota (Agustus 2013)
Lintas Provinsi
WS 01.09.A2
Alas-Singkil
8 DAS
11 Kabupaten/Kota.
5 Kabupaten dan 1 kota di Provinsi Aceh
(Kab. Aceh Selatan, Kab. Aceh Singkil, Kab. Aceh Tenggara, Kab. Gayo Lues dan Kota Subusulussalam))

6 Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara
(Kab. Dairi, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Karo, Kab. Pakpak Bharat, Kab.Samosir, Kab. Tapanuli Tengah)
Pola sudah ditetapkan pada Juli 2014.

(akan dibentuk tahun 2015)
Lintas Kabupaten/Kota
WS 01.03.B
Pase-Peusangan
10 DAS
4 Kabupaten (Kab.Bireun, Kab.Aceh Utara, Kab.Bener Meriah dan Kab.Aceh Tengah)
TKPSDA sudah dikukuhkan
dengan
32 orang anggota
(Oktober 2014)
WS 01.06.B
Tamiang-Langsa
17 DAS
4 Kabupaten (Kab. Aceh Timur, Kota Langsa, Kab.Aceh Tamiang dan Gayo Lues
TKPSDA sudah dikukuhkan dengan
32 orang anggota
(Oktober 2014)
WS 01.02.B
Teunom-Lambesoi
6 DAS
4 Kabupaten (Kab.Aceh Besar, Kab.Aceh Jaya, Kab.Pidie dan Kab.Pidie Jaya)
TKPSDA sudah dikukuhkan dengan jumlah anggota 26 orang
(Juni 2013)
WS 01.07.B
Baru-Kluet
21 DAS
4 Kabupaten (Kab. Aceh Barat Daya, Kab.Aceh Tenggara, Kab.Aceh Selatan dan Kab.Gayo Lues)
TKPSDA sudah dikukuhkan dengan
34 orang anggota
(Oktober 2014)
Dalam Kabupaten/Kota
WS 01.08.C
Pulau Simeulue
-
Belum dibentuk
(akan dibentuk tahun 2015)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar