Minggu, 15 Februari 2015

(ARTIKEL) Tentang Pengembangan Kapasitas Pengelolaan SDA di Aceh



Keterangan foto:  Daerah muara Krueng (Sungai) Aceh di Kota Banda Aceh


Banda Aceh-Sejak pertengahan tahun 2012, tim Capacity Development Technical Assistance (CDTA 7849-INO) bekerja di empat lokasi proyek yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Maluku  dan Provinsi Banten.  Tim konsultan CDTA bekerja membantu bagian Kelembagaan SDA dan  membantu pelaksanaan awal rencana aksi pengembangan kapasitas Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan hibah dari Asian Development Bank (ADB).

Tim CDTA juga membantu persiapan perencanaan wilayah sungai secara partisipatif berupa dokumen Pola dan Rencana Pengelolaan SDA Wilayah Sungai.  Selain itu tim juga  membantu penguatan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA-WS) di 4 propinsi di lokasi pilot tersebut.

Di Provinsi Aceh, tim CDTA membantu untuk persiapan dokumen Pola dan perkuatan TKPSDA di tiga Wilayah Sungai (WS), yaitu WS Aceh Meureudu dan WS Jambo Aye (strategis nasional), WS Pase Peusangan (kewenangan provinsi).

Ir. Bambang Riswardi, M.Eng, konsultan CDTA 7849-INO bertugas di Banda Aceh bekerja membantu Dewan SDA Aceh dan penguatan kelembagaan TKPSDA.

“Pelaksanaan tugas Dewan SDA dan TKPSDA secara umum sudah cukup baik, meskipun demikian masih banyak hal yang perlu ditingkatkan lagi, seperti meningkatkan kapasitas anggota Dewan SDA dan TKPSDA dan pelaksanaan sidang agar tidak menumpuk di akhir tahun karena masalah pengesahan anggaran” kata Bambang.
Bambang memberikan contoh tentang masalah koordinasi di tingkat TKPSDA.

“Pernah ada anggota salah satu TKPSDA datang kepada kami dan mengeluhkan tentang pembangunan saluran tersier, tetapi saluran primer dan sekundernya ternyata belum dibangun. Nah, lalu saya katakan, berarti Bapak belum berkoordinasi dengan Dinas terkait. Bagaimana mungkin saluran tersier dibangun tanpa ada pembangunan saluran primer dan sekunder? Ini salah satu contoh kurangnya koordinasi, padahal sudah ada forum. Ke depannya memang masalah koordinasi ini akan tetap menjadi tugas bersama untuk meningkatkannya” kata Bambang.

Sebelum menjadi konsultan, Bambang  bekerja di Dinas Pengairan Aceh dengan jabatan terakhir adalah Kepala Bidang Program dan Pelaporan selama enam tahun (2006-2012). Selain itu Bambang juga sempat bekerja di bidang sungai, danau dan waduk selama satu tahun.








Keterangan foto: (atas dan bawah) Saluran irigasi di Desa Lam Leuot, Kec.Kuta Cot Glie, Kab Aceh Besar. Kewenangan irigasi pemerintah pusat ada 13 Daerah Irigasi (DI) dengan luas 120.291 ha. Kewenangan Pemerintah Aceh ada 44 DI dengan luas 76.647 ha Kewenangan Kabupaten/Kota ada 1.119 irigasi dengan luas 186.603 ha. Sumber: Sumber: Pengelolaan SDA dan Peningkatan Kapasitas Institusi/SDM Aceh, Dinas Pengairan, 2012


Kapasitas Teknis dan Koordinasi

 


Keterangan foto: dari kiri ke kanan Ir. H.M Supriatno, ST, MP, Ir. Syamsurizal, Ir. Bambang Riswardi, M.Eng dan Ir. M.Hidayat, MM





Keterangan foto: (kiri) Kunjungan lapangan TKPSDA WS Jambo Aye tahun 2013 dan (kanan) salah satu pelatihan yang diselenggarakan CDTA-7849 untuk River Basin Simulation Model September 2013 




Keterangan foto: Sarah, lokasi wisata sungai di Kecamatan Lhong, Aceh Besar

Ir. M.Hidayat, MM, Kepala Dinas UPTD Wilayah 1 Dinas Pengairan Aceh, ketika ditemui di Banda Aceh pada pertengahan Januari 2015 lalu mengatakan sudah saatnya staf di departemen teknis pembangunan fisik juga meningkatkan kapasitasnya di bidang teknis lainnya seperti komunikasi dan koordinasi.
“Kemampuan ini sangat besar manfaatnya untuk meningkatkan sinergi lintas sektor terkait pembangunan dan pengembangan di bidang pengelolaan SDA” kata Bambang.

“Dewan SDA dan TKPSDA juga harus terus diperkuat dengan cara pembekalan dan pendampingan. Selain itu, juga harus menyediakan anggaran yang cukup untuk  mendukung kegiatan dewan dan TKPSDA termasuk kunjungan lapangan, sosialisasi kelembagaan serta peningkatan kapasitas anggota TKPSDA” imbuh Bambang, yang juga memegang jabatan  fungsional sebagai Kepala Sekretariat Dewan SDA Aceh dan Kepala Sekretariat TKPSDA WS.Teunom-Lambesoi.

Untuk kemampuan yang perlu dimiliki anggota TKPSDA, menurut Hidayat antara lain yaitu kemampuan hidrologi, alokasi air, hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi (SIH3), sistem dan informasi, serta penanganan banjir dan kekeringan.   Dalam konteks program CDTA 7849-INO, program menyelenggarakan berbagai pelatihan untuk terus meningkatkan kapasitas pengelola sumber daya air sebagai unsur terpenting di dalam bidang pengelolaan SDA.


Di dalam kegiatan CDTA 7849-INO, pelatihan hidrologi dilaksanakan  dalam tiga tahap, yaitu Hidrologi 1 (dasar), Hidrologi 2 (tentang banjir),  serta  Hidrologi 3  (kebutuhan dan neraca air). Selain pelatihan teknis, program juga melaksanakan pelatihan seperti Prinsip-Prinsip Perencanaan Wilayah Sungai serta lokakarya “Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Pengelolaan SDA”.

Menurut Ir. H.M Supriatno, ST, MP, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Pengairan Dinas Pengairan Aceh yang merintis terbentuknya Dewan SDA Aceh dan TKPSDA Jambo Aye, pelatihan saja tidaklah cukup.

“Yang tak kalah penting adalah pendampingan ketika melakukan pekerjaan. Waktu pelatihan itu terlalu singkat untuk memahami dan mampu melaksanakan apa yang dilatihkan. Akan sangat baik jika program pengembangan kapasitas ini bisa ikut mendampingi staf atau dalam konteks koordinasi Dewan SDA dan TKPSDA hingga bisa bahkan mahir di dalam menjalankan tugasnya. Hal ini akan sangat memberikan nilai tambah” kayat Supriatno.
Ir.Teuku Muhammad Zulfikar, M.P, Mantan Direktur Eksekutif Walhi Aceh yang juga Anggota Dewan SDA Aceh, menambahkan bahwa masing-masing pihak terkait pengelolaan SDA memiliki peranan penting.“Fungsi kami sebagai lembaga non-pemerintah tapi juga mitra kerja pemerintah adalah dalam kapasitas melakukan pendataan di lapangan dan kegiatan pendampingan masyarakat. Biasanya lembaga swadaya masyarakat yang bekerja bersama masyarakat paham betul apa yang terjadi di lapangan” kata Zulfikar.

Zulfkar menambahkan anggota TKPSDA dari non-pemerintah ini dapat membantu memberikan masukan tentang kondisi lapangan, melakukan pendataan, pendampingan tetapi bukan pada kapasitasnya untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan infrastruktur.
“Bagusnya forum koordinasi ini bisa mempercepat penanganan permasalahan yang ada di wilayah sungai yang menjadi wilayah kerja TKPSDA bersangkutan” kata Zulfikar (19/1/15).

Perencanaan wilayah sungai melalui koordinasi dan komunikasi yang baik melalui forum seperti Dewan SDA dan TKPSDA akan sangat berkontribusi positif bagi pengembangan dan peningkatan kualitas pembangunan SDA, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Pada akhirnya diharapkan dapat mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat di bidang pengelolaan SDA terpadu yang berkelanjutan.


Teks: Diella Dachlan
Foto :  Diella Dachlan, Ng Swan Ti, Dok.CDTA

Artikel terkait:

(PROFIL) CDTA: Tentang Hibah Pengembangan Kapasitas

Tantangan dan Peluang Dalam Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di Aceh

Empat Tahun Pelaksanaan Kegiatan Dewan Sumber Daya Air Air







Tidak ada komentar:

Posting Komentar