Keterangan foto:
Suasana Lokakarya “Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan
Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)”, 14-15 April 2014 di Hotel Le Dian, Kota Serang |
Serang - Sub-dit Kelembagaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dibantu oleh tim konsultan Capacity Development Technical Assistance (CDTA-7849-INO) melakukan lokakarya dan pelatihan di Provinsi Banten pada minggu ke tiga dan empat bulan April 2014.
Lokakarya “Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)” dilaksanakan pada tanggal 16-17 April 2014 lalu di Hotel Le Dian, Kota Serang, diikuti 55 peserta. Sedangkan Pelatihan “Prinsip-Prinsip Perencanaan Wilayah Sungai” dilaksanakan seminggu setelahnya, yaitu pada tanggal 22-23 April 2014 di Hotel Ratu, Kota Serang, diikuti 36 peserta.
Peserta kedua lokakarya tersebut terdiri dari staf Dinas SDA & Permukiman, perwakilan BPSDA, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS-C3) serta Bappeda Provinsi Banten.
Keterangan foto:
(Kiri) Ir. Adhi Pramudyo, MT, (kanan) Ir.TB. Rismunandar ME
|
Materi Lokakarya dan Pelatihan
Pada lokakarya “Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Pengelolaan SDA”, materi yang dibahas yaitu sebagai berikut;
(1) Konsepsi Pengelolaan Sumber Daya Air Menurut UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan PerPres No 33 tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air
(2) Implementasi Pengelolaan Sungai Menurut PP No 38 tahun 2011 tentang Sungai
(3) Implementasi Pengelolaan Irigasi Menurut PP No 20 tahun 2006 tentang Irigasi
(4) Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan SDA di Provinsi dan Wilayah Sungai Menurut PerPres No 12 tahun 2008 dan Permen PU No 4/PRT/M/2008
(5) Harmonisasi Penataan Ruang dan Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai dan
(6) Implementasi Pengelolaan SDA Menurut PP No 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Sedangkan pada pelatihan “Prinsip-Prinsip Perencanaan Wilayah Sungai”, ada 7 materi yang diberikan, yaitu:
(1) Perencanaan Pengelolaan SDA WS,
(2) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS,
(3) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air WS,
(4) Pembentukan dan Peran TKPSDA dalam Penyusunan Pola dan Rencana PSDA WS,
(5) Interaksi Perencanaan PSDA dan Penataan Ruang,
(6) Pentingnya Pembahasan Aspek Teknis Neraca Air/Alokasi Air dan Banjir dalam WS, dan
(7) Penyelenggaraan PKM dalam Penyusunan Pola/Rencana.
Provinsi Banten merupakan salah satu dari empat lokasi pilot dari Proyek Capacity Development Technical Asisstance (CDTA). Program ini merupakan program hibah dari Asian Development Bank (ADB). Pada tahun 2013 lalu, tim konsultan CDTA membantu sub-dit kelembagaan Ditjen SDA Kementerian PU melakukan pendampingan di Provinsi Aceh dan Sulawesi Utara. Sedangkan pada tahun 2014, dua provinsi pilot tambahan untuk program ini yaitu Provinsi Banten.
Untuk membantu upaya peningkatan kapasitas Pengelolaan SDA Provinsi Banten, program dan kegiatan yang dilakukan dalam kerangka program CDTA sepanjang tahun 2014 ini antara lain; Menyusun, membahas dan merumuskan SK Tim Teknis, sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang SDA di Banten serta melakukan lokakarya Prinsip-Prinsip Perencanaan Wilayah Sungai.
Beberapa rencana pelatihan yang akan dilakukan di Provinsi Banten yaitu sebagai berikut; Pelatihan Ribasim dan Pemodelan, Pelatihan Flood Management dan Modelling dan pelatihan Hidrologi Dasar, Terapan dan Lanjutan termasuk Modelling.
Selain itu tim konsultan juga akan melakukan pendampingan, yaitu antara lain pendampingan penyusunan Capacity Development Action Plan (CDAP), Dinas SDAP dan BBWS-C3, Pendampingan Sekretariat TKPSDA & Dewan SDAP, Pendampingan penyusunan CDAP Dinas SDAP dan BBWS dan Pendampingan RBO Performance Benchmarking.
Unduh dokumen:
Kesimpulan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air
Kesimpulan Lokakarya Prinsip Perencanaan SDA Wilayah Sungai Banten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar