Keterangan foto: (kiri)
Indra Kurniawan ST, M.Sc dan (kanan) Ir.Raymond Kemur M.Sc
membawakan presentasi tentang Perencanaan Pengelolaan SDA Wilayah Sungai (22/4/14)
membawakan presentasi tentang Perencanaan Pengelolaan SDA Wilayah Sungai (22/4/14)
Setidaknya ada tiga tantangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di masa mendatang, yaitu ketahanan air, pangan dan ekologi. Ketiganya menuntut pembagian air antara manusia dan lingkungannya.
Undang-Undang No 7/2004 tentang SDA sebagai acuan pembaharuan di bidang pengelolaan SDA di dalam pelaksanaannya sudah menerbitkan berbagai peraturan turunan undang-undang, terbentuknya pengelolaan SDA berbasis wilayah sungai oleh Balai Wilayah Sungai dan Balai Pengelolaan SDA Wilayah Sungai, adanya koordinasi Pengelolaan SDA oleh Dewan SDA Nasional, Dewan SDA Propinsi dan Tim Koordinasi PSDA WS. Dari 131 wilayah sungai di Indonesia, saat ini sudah terbentuk 27 Dewan SDA provinsi dan 47 Tim Koordinasi PSDA WS.
Fungsi dan kinerja PSDA saat ini belum memadai untuk menghadapi berbagai tekanan dan tantangan baru dalam pengelolaan SDA. Berbagai kajian menyebutkan, salah satu faktor utama rendahnya kinerja PSDA adalah rendahnya kapasitas dan kemampuan PSDA mulai dari tingkat individu (SDM), kelembagaan dan koordinasi antara lembaga terkait, baik di tingkat pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat.
Di tingkat pemerintahan, hal ini disebabkan oleh kurangnya PNS, baik dari sisi jumlah (dampak moratorium perekrutan PNS selama 10 tahun) maupun dari sisi kompetensi untuk mengatur penyelenggaraan layanan SDA berkinerja baik. Di tingkat dunia usaha, kontraktor dan konsultan yang kompeten di bidang SDA jumlahnya masih sangat minim. Selain itu tenaga ahli di bidang SDA pun sangat terbatas, sehingga besar ketergantungannya pada pihak asing. Di tingkat dunia usaha, LSM serta masyarakat masih belum menyadari hak dan kewajibannya dalam bidang SDA. Meskipun hal ini sudah diatur di dalam UU No 7/2004 tentang SDA.
Roadmap untuk pengembangan kapasitas dalam Pengelolaan SDA ini perlu disiapkan. Hal ini nantinya akan berguna untuk peningkatan kinerja para pemangku kepentingan dalam bidang SDA, baik dari sisi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Tentang Program Pengembangan Kapasitas
Pada tahun 2010, Pemerintah Indonesia meminta Asian Development Bank (ADB) untuk memberikan dukungan pada pelaksanaan Rencana Aksi Pengembangan Kapasitas di Wilayah Sungai di lokasi-lokasi pilot yang telah dipilih.
Keterangan foto:
Suasana Lokakarya “Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Pengelolaan
Sumber Daya Air (SDA)”, 14-15 April 2014 di Hotel Le Dian, Kota Serang
Di fase awal, proyek ini bekerja di dua lokasi pilot, yaitu Provinsi Aceh dan Sulawesi Utara. Pada fase ke-dua di tahun 2014, proyek bekerja di dua lokasi tambahan yaitu Provinsi Maluku dan Banten. Tim konsultan CDTA bekerja membantu bagian Kelembagaan SDA Kementerian PU.
Tujuan proyek ini yaitu antara lain membantu pelaksanaan awal rencana aksi pengembangan kapasitas Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum, memberikan dukungan untuk finalisasi strategi pengembangan kapasitas dalam Pengelolaan SDA, pelaksanaan pengembangan kapasitas untuk dua propinsi yaitu Banten dan Maluku berdasarkan dari pengalaman di Aceh dan Sulawesi Utara serta membantu Kementerian Pekerjaan Umum untuk menyusun Rancangan Permen PU tentang Strategi Pengembangan Kapasitas dalam Pengelolaan SDA serta mempersiapkan rencana aksi pengembangan kapasitas dalam Pengelolaan SDA (2015-2019).
Tim CDTA juga membantu persiapan perencanaan wilayah sungai secara partisipatif berupa dokumen Pola dan Rencana Pengelolaan SDA Wilayah Sungai. Tim juga membantu penguatan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA-WS) di 4 propinsi yang menjadi pilot proyek, yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Maluku dan Provinsi Banten.
Lokasi pilot CDTA 7849-INO:
Penyusunan POLA Pengelolaan SDA WS dalam ruang lingkup CDTA 7849-INO berada di wilayah sungai sebagai berikut:
Provinsi Aceh
1. WS Aceh Meureudu (nasional)
2. WS Pase Peusangan (provinsi)
3. WS Jambo Aye (nasional)
Provinsi Sulawesi Utara
1. WS Tondano Sangihe Talaut Miangas (nasional)
2. WS Poigar Ranoyapo (provinsi)
3. WS Dumoga Sangkup (nasional)
Provinsi Maluku
1. WS Ambon-Seram (nasional)
2. WS Kepulauan Yamdena-Wetar (nasional)
3. WS Buru (provinsi)
4. WS Kepulauan Kei-Aru (provinsi)
Provinsi Banten
1. WS Ciujung Cidurian Cidanau (nasional)
2. WS Ciliman Cibungur (provinsi)
3. WS Cibaliung Cisawarna (provinsi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar