Tampilkan postingan dengan label Sungai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sungai. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Desember 2015

(LAPORAN FOTO) Pengelolaan Banjir Terpadu di Kota Ambon

https://www.scribd.com/doc/292437427/Laporan-Foto-Pengelolaan-Banjir-Ambon-Nov-2015


Laporan Foto Pengelolaan Banjir Terpadu di Kota Ambon,  bertujuan untuk mendokumentasikan upaya berbagai pihak dalam mengatasi persoalan banjir di Kota Ambon.

Banjir besar yang melanda Kota Ambon pada pertengahan tahun 2012 dan 2013 yang lalu, membuat kita semakin menyadari bahwa penanganan banjir tidak lagi bisa dilakukan secara terpisah, melainkan harus ditangani secara komprehensif dan terpadu.

Penanganan banjir terpadu perlu menggabungkan pendekatan struktural dan non-struktural yang melibatkan dan meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan terkait.

Laporan ini juga mendokumentasikan kondisi lima sungai utama yang berada di Kota Ambon, yaitu Wai (Sungai) Batu Merah, Wai Batu Gajah, Wai Batu Gantung, Wai Tomu dan Wai Ruhu. Sungai di Kota Ambon dan Pulau Ambon masuk ke dalam Wilayah Sungai Ambon-Seram.

Isi dari laporan ini yaitu:

  •     Ambon: Kota Teluk Elok yang Harus Waspada Bencana
  •     Menelusuri Jejak Banjir di Kota Ambon
  •     Bicara Solusi Banjir: Dari Respon Hingga Pengelolaan Banjir Terpadu
  •     Pilihan Relokasi yang Tidak Mudah
  •     5 Sungai di Ambon dalam Gambar
  •     Tentang Program Pengelolaan Banjir Terpadu
  •     Lampiran dan Referensi




Penyusun: Diella Dachlan
Fotografer: Ng Swan Ti

Download:

Laporan Foto Pengelolaan Banjir Terpadu di Kota Ambon (PDF, 8MB)

Kamis, 03 Desember 2015

(ARTIKEL) Lokakarya Nasional Pengembangan Kapasitas Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air

Keterangan foto:
Dirjen SDA, Ir.Mudjiadi, MSc,
ketika memberikan sambutan dan membuka acara (27/11/15)


Jakarta- “Terwujudnya kapasitas dalam pengelolaan sumber daya air yang mandiri dengan berbasis kualitas dan bernilai tambah” adalah tujuan besar dari pengembangan kapasitas dalam pengelolaan sumber daya air (SDA) di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ir.Mudjiadi, MSc, pada Lokakarya Nasional Pengembangan Kapasitas Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air, yang dilaksanakan di Ruang Serba Guna Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR di Jakarta (27/11/15). Lokakarya ini merupakan kegiatan akhir dari program Capacity Development Technical Assistance (CDTA) 7849-INO River Basin and Water Resources Management. Program ini dibiayai dengan dana hibah Japan Fund For Poverty Reduction yang secara administrasi disalurkan melalui Asian Development Bank (ADB).

Sejak pertengahan 2012 hingga November 2015, berbagai kegiatan telah dilaksanakan oleh Direktorat Bina Penatagunaan SDA Kementerian PUPR dibantu konsultan CDTA melibatkan pejabat dan staf Dinas Provinsi dan Balai/Besar Wilayah Sungai (B/BWS) di empat provinsi percontohan, yaitu Aceh, Sulawesi Utara, Banten dan Maluku.   Selain memberikan apresiasi atas program yang dijalankan, Mudjiadi mengingatkan bahwa payung hukum diperlukan sebagai landasan hukum dalam pengelenggaraan Strategi Pengembangan Kapasitas dalam Pengelolaan SDA.

“Rancangan Peraturan Menteri PUPR untuk pengembangan kapasitas dalam pengelolaan SDA sudah disusun dan semoga dapat segera ditandatangani untuk menjadi Peraturan Menteri PUPR. Hal ini agar upaya pengembangan kapasitas SDM dalam Pengelolaan SDA dapat diinternalisasikan sepenuhnya dalam program jangka menengah masing-masing Badan Pengembangan SDM, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.” Kata Mudjiadi dalam sambutan pembukaan. Mudjiadi berharap agar program peningkatan kapasitas PSDA oleh mitra lembaga donor lainnya, dapat juga mengacu pada strategi yang telah disusun melalui CDTA 7849 INO.

Eric Quincieu, Water Resources Specialist ADB, memberikan apresiasi atas kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan dan mendukung adanya landasan hukum untuk internalisasi dan operasionalisasi pencapaian tujuan jangka panjang pengembangan kapasitas dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia.

“Keberadaan teknologi informasi dan komunikasi juga akan membantu proses pembelajaran untuk peningkatan kapasitas SDM, misalnya dengan model e-learning. Internet memungkinkan kita belajar mandiri tentang teknologi dan inovasi dalam pengelolaan SDA. Hal ini juga sudah kita lakukan di ADB. Hal ini juga dapat dikombinasikan dengan metode pelatihan konvensional seperti pelatihan dan pelatihan Training of Trainer.” Eric menambahkan.



Keterangan foto: Lokakarya Nasional Pengembangan Kapasitas Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air, di Ruang Serba Guna Ditjen SDA Kementerian PUPR. Alumni peserta pelatihan dari Balai Wilayah Sumatera I, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten dan Universitas Sam Ratulangi juga memberikan paparan tentang manfaat yang diperoleh dari rangkaian pelatihan dalam proyek CDTA 7849-INO. (27/11/15)


 Dalam lokakarya ini, Tim Konsultan CDTA bersama Sub-Dit Kelembagaan Bina Penatagunaan SDA menyajikan paparan Pencapaian Proyek dan Strategi Pengembangan Kapasitas dalam Pengelolaan SDA, Rencana Pengembangan Transformasi B/BWS dan Irrigation Policy Outlook termasuk kebijakan Operasional dan Pemeliharaan diikuti oleh sesi diskusi.

“Program CDTA ini sudah merumuskan konsep strategi untuk  pengembangan kapasitas dalam pengelolaan SDA dengan  pendekatan pengembangan kapasitas SDM, kapasitas organisasi dan wadah koordinasi termasuk peran masyarakat.” kata Dr.Ir. Agus Suprapto, MSc, Direktur Bina Penatagunaan Sumber SDA Kementerian PUPR dalam arahannya.

“Ke depan, kita harus memikirkan bagaimana menerjemahkan konsep ini dalam pelaksanaanya. Salah satunya adalah pengaturan SDM dan penempatannya, serta melibatkan perguruan tinggi untuk ikut mendidik dan melatih, hal-hal ini yang perlu kita pikirkan dan laksanakan di masa mendatang” kata Agus menambahkan. 


Keterangan foto: Dr.Ir. Agus Suprapto, MSc,
Direktur Bina Penatagunaan Sumber SDA Kementerian PUPR

Lokakarya ini dihadiri oleh 50 peserta, antara lain di lingkungan Ditjen SDA Kementerian PUPR, termasuk Balai/Besar Wilayah Sungai dan Dinas dari Sumatera, Sulawesi Utara, Banten dan Provinsi Maluku. Selain itu hadir pula Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktorat Pengairan dan Irigasi Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan mitra lembaga donor antara lain Asian Development Bank (ADB), Japan International Cooperation Agency, Worl Bank, UNESCO-IHE serta kalangan swasta dan perguruan tinggi.

Teks: Diella Dachlan
Foto: Burhanudin Amri

Selasa, 27 Oktober 2015

(KUESIONER) Irrigation Policy Outlook


Keterangan foto: Petani di DAS Ciujung, Provinsi Banten


Program Capacity Development Technical Assistance (CDTA 7849-INO) membantu Direktorat Irigasi dan Rawa untuk menyusun Irrigation Policy Outlook. Respon dari kuesioner ini diharapkan dapat menjadi masukan untuk penyusunan kebijakan irigasi di masa mendatang.

Kuesioner Irrigation Policy Outlook ini terdiri dari tiga bagian, yaitu :
Persepsi tentang irigasi saat ini
Visi tentang irigasi di masa mendatang
Hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi.

Untuk itu, kami sangat menghargai partisipasi Bapak dan Ibu di dalam mengisi kuesioner ini, dengan mendownload dokumen dengan link sebagai berikut:

KUESIONER IRRIGATION POLICY OUTLOOK

Kuesioner dapat dikirimkan ke: cdta_ino_7849@yahoo.com.

Terima kasih atas perhatian, partisipasi dan kerjasamanya


Kamis, 20 November 2014

(PRESENTASI) Petunjuk Pelaksanaan Pembahasan SIH3


Dokumen ini berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembahasan dan PErumusan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (SIH3) oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS)

Informasi SIH3 yang akurat, berkesinambungan dan tepat waktu penting untuk pengelolaan sumber daya air (SDA) yang optimal

Rabu, 19 November 2014

(PRESENTASI) Tata Cara Penyelenggaraan Sidang Rencana SDA

http://www.slideshare.net/Pengelolaair/presentasi-tata-cara-penyelenggaraan-sidang-rencana-sda


Paparan mengenai Tatacara penyelenggaraan sidang pembahasan dan rumusan rancangan Rencana Pengelolaan SDA oleh  Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS), berisi tentang
  1. Rapat persiapan sidang
  2. Pelaksanaan sidang
  3. Penyiapan usulan kepada Menteri PU
  4. Bagan alir

Kamis, 16 Oktober 2014

(ARTIKEL) Lokakarya dan Training Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Banten


Keterangan foto: Suasana Lokakarya “Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan
Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)”, 14-15 April 2014 di Hotel Le Dian, Kota Serang

Serang - Sub-dit Kelembagaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dibantu oleh tim konsultan Capacity Development Technical Assistance (CDTA-7849-INO) melakukan lokakarya dan pelatihan di Provinsi Banten pada minggu ke tiga dan empat bulan April 2014.

Lokakarya “Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)” dilaksanakan pada tanggal 16-17 April 2014 lalu di Hotel Le Dian, Kota Serang, diikuti 55 peserta. Sedangkan Pelatihan “Prinsip-Prinsip Perencanaan Wilayah Sungai” dilaksanakan seminggu setelahnya, yaitu pada tanggal 22-23 April 2014 di Hotel Ratu, Kota Serang, diikuti 36 peserta. 

Peserta kedua lokakarya tersebut terdiri dari staf Dinas SDA & Permukiman, perwakilan BPSDA, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS-C3) serta Bappeda Provinsi Banten.



Keterangan foto: (Kiri) Ir. Adhi Pramudyo, MT, (kanan) Ir.TB. Rismunandar ME


Materi Lokakarya dan Pelatihan

Pada lokakarya “Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Pengelolaan SDA”, materi yang dibahas yaitu sebagai berikut;

(1) Konsepsi Pengelolaan Sumber Daya Air Menurut UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan PerPres No 33 tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air
(2) Implementasi Pengelolaan Sungai Menurut PP No 38 tahun 2011 tentang Sungai 
(3) Implementasi Pengelolaan Irigasi Menurut PP No 20 tahun 2006 tentang Irigasi
(4) Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan SDA di Provinsi dan Wilayah Sungai Menurut PerPres No 12 tahun 2008 dan Permen PU No 4/PRT/M/2008
(5) Harmonisasi Penataan Ruang dan Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai dan
(6) Implementasi Pengelolaan SDA Menurut PP No 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Sedangkan pada pelatihan “Prinsip-Prinsip Perencanaan Wilayah Sungai”, ada 7 materi yang diberikan, yaitu:

(1) Perencanaan Pengelolaan SDA WS,
(2) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS,
(3) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air WS,
(4) Pembentukan dan Peran TKPSDA dalam Penyusunan Pola dan Rencana PSDA WS,
(5) Interaksi Perencanaan PSDA dan Penataan Ruang,
(6) Pentingnya Pembahasan Aspek Teknis Neraca Air/Alokasi Air dan Banjir dalam WS, dan
(7) Penyelenggaraan PKM dalam Penyusunan Pola/Rencana.

Provinsi Banten merupakan salah satu dari empat lokasi pilot dari Proyek Capacity Development Technical Asisstance (CDTA). Program ini merupakan program hibah dari Asian Development Bank (ADB). Pada tahun 2013 lalu, tim konsultan CDTA membantu sub-dit kelembagaan Ditjen SDA Kementerian PU melakukan pendampingan di Provinsi Aceh dan Sulawesi Utara. Sedangkan pada tahun 2014, dua provinsi pilot tambahan untuk program ini yaitu Provinsi Banten.


Untuk membantu upaya peningkatan kapasitas Pengelolaan SDA Provinsi Banten, program dan kegiatan yang dilakukan dalam kerangka program CDTA sepanjang tahun 2014 ini antara lain; Menyusun, membahas dan merumuskan SK Tim Teknis, sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang SDA di Banten serta melakukan lokakarya Prinsip-Prinsip Perencanaan Wilayah Sungai.
Beberapa rencana pelatihan yang akan dilakukan di Provinsi Banten yaitu sebagai berikut; Pelatihan Ribasim dan Pemodelan, Pelatihan Flood Management dan Modelling dan pelatihan Hidrologi Dasar, Terapan dan Lanjutan termasuk Modelling.

Selain itu tim konsultan juga akan melakukan pendampingan, yaitu antara lain pendampingan penyusunan Capacity Development Action Plan (CDAP),  Dinas SDAP dan BBWS-C3, Pendampingan Sekretariat TKPSDA & Dewan SDAP, Pendampingan penyusunan CDAP Dinas SDAP dan BBWS dan Pendampingan RBO Performance Benchmarking.


Unduh dokumen:

Kesimpulan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air

Kesimpulan Lokakarya Prinsip Perencanaan SDA Wilayah Sungai Banten




(ARTIKEL) Proses Perjalanan Imbal Jasa Lingkungan di DAS Cidanau



Keterangan foto: NP.Rahadian, Direktur Eksekutif Rekonvasi Bhumi menunjukkan
skema mekanisme imbal jasa lingkungan di DAS Cidanau (23/4/14)
Tidak mudah menggagas sebuah upaya konservasi yang juga memiliki nilai ekonomis, apalagi jika hal ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor yang terdiri dari pemerintah, masyarakat dan pengusaha.

Hal ini dialami NP.Rahadian, Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rekonvasi Bhumi. Rahadian memulai rintisan upaya ini sejak tahun 1998, persis setelah era reformasi Indonesia.  Rintisan ini dilakukan jauh sebelum dikeluarkannya Undang-Undang No 7 tahun 2004 tentang sumber daya air.
 
“Awalnya bermula dari keprihatinan tentang Cidanau yang sangat potensial menjadi  sumber air bersih dan potensinya sebagai kawasan lindung” Kata Rahadian, yang akrab dipanggi Kang Nana, ketika ditemui di kediamannya di Kota Serang (23/4/14).


Menyadari kalau pengelolaan tidak mungkin dilakukan oleh satu dua pihak saja, Rekonvasi Bhumi menggagas pertemuan awal untuk membahas tentang pelestarian Cagar Alam Rawa Danau pada Desember 1998. Momentum itu tidak serta merta berhasil. Karena meskipun ada kesepakatan awal antara berbagai pihak, namun pelaksanaan ke tahap berikutnya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.




Keterangan foto: Cagar Alam Rawa Danau dengan luas 3.500 hektar berada pada tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Serang, yaitu Kecamatan Padarincang, Kecamatan Mancak dan Kecamatan Gunung Sari

Fase Pengembangan
Rahadian mencatat tahapan yang cukup menggembirakan untuk upaya pelestarian Cagar Alam Rawa Danau mulai terbuka pada tahun 2001, dengan bantuan beberapa orang di institusi pemerintahan yang memiliki visi yang sama. Ketika itu Lokakarya DAS Cidanau pada bulan Agustus Tahun 2001 membahas tiga agenda penting.

Tiga agenda penting itu yakni membahas data fisik, sosial ekonomi DAS Cidanau. Hal ini termasuk melakukan pendataan dan penelitian kualitas, kuantitas dan kebutuhan air sektor industri serta prediksi kebutuhan air masyarakat. Selain itu juga membahas hasil penelitian yang dilakukan oleh UNEP dan IPB serta juga yang paling penting adalah pembahasan mengenai rencana, strategi dan pengelolaan DAS Cidanau.

Lalu forum membentuk tim perumus untuk membantu penyusunan berbagai dokumen dan hasil penelitian, termasuk juga mengidentifikasi langkah berikutnya seperti pentingnya ada peraturan daerah tentang pengelolaan DAS Cidanau, tim pengelola serta master plan dan mekanisme pengelolaan DAS Cidanau.  Lalu pada tahun 2002, Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC) terbentuk, bahkan mendapatkan SK Gubernur Provinsi Banten. Forum komunikasi ini terdiri dari pejabat pemerintah, swasta dan LSM, termasuk Rekonvasi Bhumi. Namun dalam perjalanannya juga mengalami kendala. Misalnya pergantian staf pemerintah yang juga termasuk dalam anggota FKDC, sehingga proses harus disosialisasikan lagi dari awal.

Yang cukup menggembirakan dalam sisi data dan informasi, ketika Bapedalda pada tahun 2001 membantu fasilitasi penyusunan Master Plan DAS Cidanau, pembuatan website dan pembaharuan peta digital DAS Cidanau.

Pada fase perkembangan pada tahun 2005-2009, FKDC memfokuskan diri pada penegasan bentuk pengelolaan terpadu oleh para pihak dan mewujudkan konsep hubungan hulu-hilir dalam merintis upaya imbal jasa lingkungan. Selain itu FKDC memperkuat perencanaan berjenjang dalam melakukan tahapan perencanaan. Hal ini dimulai dengan diskusi dengan warga hingga perencanaan pendanaan, evaluasi dan monitoring kegiatan.

Tim Teknis FKDC pada periode ini juga mengusulkan adanya perampingan struktur organisasi. Organisasi FKDC pada masa itu dinilai terlalu berat dan gemuk, hingga kurang optimal dalam bekerja mencapai tujuan. FKDC juga terus melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, terutama yang terkait pengelolaan sumber daya air.  Diantaranya berkomunikasi dengan Dewan SDA Provinsi Banten, Dinas  SDA dan Permukiman Provinsi Banten serta Tim Koordinasi Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (WS - C3) yang diinisiasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS-C3), Direktorat Jenderal SDA  Kementerian Pekerjaan Umum sesuai amanat Undang-Undang No 7/2004 tentang SDA.




Imbal Jasa Lingkungan


Gagasan imbal jasa lingkungan muncul dari kesadaran bahwa kerjasama hubungan hulu-hilir ini dapat memberikan dampak positif bagi upaya pelestarian hulu DAS Cidanau, sekaligus juga memberikan nilai ekonomis bagi para pengguna air baik di hulu dan di hilir. Jika tutupan vegetasi di hulu sungai terjaga, maka pasokan air bersih akan dapat dinikmati oleh masyarakat luas.



Keterangan foto: suasana di dalam kawasan Cagar Alam Rawa Danau, Provinsi Banten. Kawasan ini merupakan kawasan hulu DAS Cidanau
 

DAS Cidanau merupakan sumber air bersih, terutama bagi masyarakat dan industri di hilir  Sungai Cidanau yaitu Identifikasi pengguna dan pembeli jasa air untuk DAS Cidanau ini ini berdasarkan hasil dari berbagai penelitian, antara lain penelitian yang dilakukan oleh Imperial College London, IPB dan lain sebagainya.

FKDC memulai komunikasi dengan pihak PT Krakatau Tirta Industri (KTI) untuk mulai bernegosiasi mekanisme transaksi jasa lingkungan. Proses ini setidaknya membutuhkan waktu hingga tiga tahun untuk memulai pelaksanaan pembangunan dan pengembangan model hubungan hulu-hilir dalam mekanisme imbal jasa lingkungan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Gubernur Provinsi Banten dengan Direktur Utama PT KTI. Pada tahun 2005, kontrak antara FKDC dan KTI meliputi kawasan konservasi seluas 50 hektar yang tersebar di enam desa di kawasan DAS Cidanau.


Mekanisme Imbal Jasa Lingkungan



Keterangan foto: Waduk Kerenceng yang dikelola oleh
PT Krakatau Tirta Industri (KTI),
berlokasi di Cilegon, Provinsi Banten
Rahadian menjelaskan tentang awal mula pelaksanaan imbal jasa lingkungan setelah nota kesepahaman ditandatangani dan hasil proses negosiasi. Pihak penyedia jasa dalam hal ini para kelompok tani menerima Rp 1,200,000 untuk setiap hektar jasa pengelolaan lahan setiap tahunnya. Dalam perjanjian, transaksi dilakukan dengan FKDC sebagai mediator antara penyedia jasa (kelompok masyarakat) dengan pihak pemberi jasa (pihak PT KTI).

Jangka waktu perjanjian yaitu 5 tahun dan uang dibayarkan dalam tiga tahapan (30% dalam 1 tahun pada saat penandatanganan, 30% dalam 1 tahun pada bulan ke-6 setelah penandatanganan kontrak dan 40% dalam 1 tahun bulan ke 12). Biaya pengelolaan jasa lingkungan per tahun maksimal 15% yang digunakan untuk perjalanan dinas, insentif tim Ad Hoc, pembuatan laporan, dokumentasi dan publikasi, rapat serta alat tulis kantor.

Awalnya PT KTI memberikan dana bagi penyedia jasa sebesar Rp 175 juta untuk 10 kelompok tani untuk jangka waktu 5 tahun. Namun pada tahun 2013-2014 ini dana yang diberikan oleh pemanfaat air berkembang mencapai Rp 2,5 milyar untuk jasa pengelolaan lingkungan bagi pemenuhan kebutuhan air baku di kawasan industri Cilegon dan sekitarnya.

Upaya yang baik ini membuahkan penghargaan Kalpataru, penghargaan lingkungan, pada tahun 2010 dan 2013 bagi Rekonvasi Bhumi dan PT KTI untuk kategori Penyelamat Lingkungan.

Meskipun membutuhkan proses yang cukup panjang dan perkembangannya cukup baik, Rahadian tidak lantas berpuas diri. Ia sadar betul bahwa masih banyak pekerjaan yang masih perlu dilakukan para pemangku kepentingan untuk pengelolaan terpadu di DAS Cidanau.

Keterangan foto: Muara Sungai Cidanau di Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Cilegon, Provinsi Banten

Rencana pengembangan untuk pengelolaan terpadu DAS Cidanau masih perlu terus dikembangkan, misalnya dengan menggagas pembentukan Lembaga Pengelola jasa Lingkungan DAS Cidanau,  sosialisasi dan kampanye bagi pemanfaat jasa lingkungan serta kalangan legislatif dan eksekutif pemerintahan, memperkuat kelembagaan masyarakat di hulu DAS Cidanau serta menggagas upaya pembangunan model desa wisata berbasis konservasi.

Pengelolaan Terpadu sebuah Daerah Aliran Sungai memang bukanlah hal mudah yang dapat dilakukan secara instan dan dilakukan pada tataran forum serta wacana saja. Di balik sebuah keberhasilan, biasanya hampir selalu terdapat sebuah proses panjang komitmen, upaya dan kerja keras.Pengalaman berharga dari DAS Cidanau ini menunjukkan proses panjang dan berliku yang penuh tantangan hingga mencapai pada tahapan saat ini. Hal itu membutuhkan komitmen dan kerja keras dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat di dalamnya.

Untuk lebih meningkatkan sinergi antara pemangku kepentingan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 7/2004, ada baiknya jika
Balai DAS Kementerian Kehutanan dengan Pengelolaan SDA Wilayah Sungai oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS-C3) Kementerian Pekerjaan Umum dapat memulai dialog untuk berkoordinasi dalam pengelolaan Sumber Daya Air di DAS Cidanau ini.


Teks: Diella Dachlan
Foto: Deden Iman/Doc.CDTA 7849-INO