Tampilkan postingan dengan label Imbal jasa lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Imbal jasa lingkungan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Maret 2015

(ARTIKEL) Rekomendasi Untuk Meningkatkan Kualitas Dokumen Pola dan Rencana



Oleh:
Nico Darismanto,  Institutional Development Specialist, CDTA 7849-INO


Pola menjadi kerangka dasar di dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pengelolaan sumber daya air (PSDA) terpadu, yaitu untuk bidang kegiatan konservasi SDA, pendayagunaan SDA dan pengendalian daya rusak air. Sedangkan Rencana merupakan hasil perencanaan menyeluruh dan terpadu di dalam penyelenggaraan pengelolaan SDA. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, proses penyusunan dokumen Pola dan Rencana dalam PSDA ini masih banyak yang kurang memadai dengan kualitas hasil yang seringkali jauh dari maksimal.

Permasalahan yang sering ditemui antara lain sebagai berikut.



  1. Lemahnya identifikasi potensi dan permasalahan, pemahaman kondisi lapangan dan akurasi data. Identifikasi potensi, permasalahan serta kondisi lingkungan di wilayah sungai terkait dapat diperoleh dari instansi, pakar, lembaga perguruan tinggi, tokoh masyarakat, LSM, lembaga masyarakat adat dan instansi terkait dalam pengelolaan SDA. Selain itu juga melalui observasi langsung di lapangan. Kualitas identifikasi, pengumpulan data informasi akurat serta observasi ini akan membantu meningkatnya kualitas dokumen yang disusun.

    Namun, sebagian besar konsultan penyusun Pola/Rencana tidak berkantor/berada di lokasi daerah wilayah sungai terkait dan kurang memahami kondisi lapangan. Hal ini menyebabkan rendahnya kualitas dan akurasi data yang diperoleh serta rendahnya pemahaman akan realita dan permasalahan yang terjadi di lapangan, yang mengakibatkan rendahnya kualitas dokumen yang disusun.


  2. Menggunakan data sekunder dari sumber yang kurang kredibel. Seringkali, dalam melakukan inventarisasi data,  konsultan mendapatkan data dari sumber-sumber lainnya dan tidak memperoleh langsung dari sumber instansi terkait. Institusi terkait dalam penyusunan dokumen Pola/Rencana, misalnya seperti Bappeda, Bapedalda, Dinas pertanian, dinas kehutanan, dinas perkebunan, dinas perikanan dan dinas pertambangan serta dinas terkait lainnya yang membidangi SDA di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

  3. Belum maksimalnya keterlibatan para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, swasta dan masyarakat dalam proses penyusunan Pola sebagai alat (tool) strategis untuk mewujudkan Keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air (IWRM).


  4. Keterbatasan biaya dan waktu untuk mengadakan pertemuan konsultasi dan pembahasan bersama para pemangku kepentingan, seringkali membuat pembahasan dokumen kurang fokus dan tajam, malah cenderung seadanya. Hal ini karena belum memaksimalkan keberadaan teknologi informasi penunjang seperti website untuk menampung hasil pembahasan (DRAFT) Pola/Rencana agar dapat dilihat publik untuk mendapatkan masukan berupa sanggahan atau revisi. Baik website dan mekanisme untuk menampung aspirasi melalui jalur daring (online) ini belum ada di tingkat Balai/Besar Wilayah Sungai atau Dinas SDA Provinsi.


  5. Formalitas dan “stigma tukang stempel”. Masih ada stigma yang beredar luas menganggap dokumen Pola/Rencana PSDA hanya merupakan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (B/BWS dan Dinas SDA) dan bukan seluruh pemangku kepentingan terkait. Sedangkan keberadaan TKPSDA masih dianggap sebagai “tukang stempel” dokumen melalui formalitas pembahasan. Hal ini membutuhkan strategi untuk meningkatkan keterlibatan dan rasa kepemilikan atas proses dan hasil penyusunan dokumen Pola/Rencana.
Saran dan Rekomendasi:
 

  1. BBWS/BWS/Dinas SDA sebagai pemberi tugas agar dapat mampu mengarahkan dan mengajak serta mendorong keterlibatan instansi pemerintah, swasta dan masyarakat. Upaya minimal di tingkat pemerintah, misalnya untuk memastikan keterlibatan adalah konsultan penyusun dapat menyediakan blanko Pola/Rencana dimana data dan analisisnya harus mendapatkan persetujuan (endorsement) dari masing-masing instansi pemerintah.


  2. BBWS/BWS/Dinas SDA, terutama pucuk pimpinan harus mampu melibatkan seluruh staf penanggungjawab terkait di institusi yang dipimpinnya untuk membantu mengarahkan dan mengawasi dengan ketat proses penyusunan serta kualitas dokumen yang dihasilkan.


  3. Pucuk pimpinan instansi terkait harus mulai mengkondisikan secara terus menerus agar rancangan Pola/Rencana jangka pendek (5 tahunan) masuk dalam rencana strategis (Renstra) SDA. Demikian pula untuk rencana pembangunan jangka menengah dan Jangka panjang.


  4. BBWS/BWS/Ditjen SDA sebagai pemberi tugas harus mampu memberikan arahan, menguasai isi Pola/Rencana PSDA serta mampu menjelaskan proses penyusunan pola terpadu kepada Tim Teknis sebelum ditetapkan oleh Menteri/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.


  5. Idealnya, kegiatan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) 1 dan 2 harus dilakukan secara berjenjang di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi sebagaimana proses dalam Musrenbang, dengan menggunakan metode Focus Group Discussion (FGD).

    Pemberi tugas (BBWS/Balai) harus melakukan pengawalan proses kegiatan ini atau meminta bukti pada konsultan untuk mampu menunjukkan proses PKM secara berjenjang. Realita yang terjadi adalah pihak konsultan tidak bersedia melakukan PKM secara berjenjang dengan alasan keterbatasan atau tidak ada di dalam kontrak kerja.


  6. BBWS/BWS/Dinas SDA dan konsultan dapat membantu meningkatkan pemahaman TKPSDA WS terhadap peraturan per-undang-undangan SDA, prinsip-prinsip perencanaan wilayah sungai, pola dan/atau rencana pengelolaan SDA WS. Sebelum TKPSDA melakukan pembahasan untuk rumusan Pola/Rencana, minimal melakukan tiga kali pertemuan sebagaimana konsep juklak pemmbahasan dan rumusan draft Pola/Rencana oleh TKPSDA yang telah disusun oleh Subdit Kelembagaan, Dit BPSDA.


  7. Sebaiknya pemberi tugas yang berwenang dapat mengumumkan secara terbuka draft Pola/Rencana melalui website atau media informasi lainnya, serta membuat mekanisme penampungan aspirasi secara sederhana (melalui surat, email, pertemuan) untuk mendapatkan umpan  balik dari publik dalam batas waktu tertentu.

  8. Dokumen Pola/Rencana yang sudah final sebaiknya diumumkan di publik secara terbuka melalui website dan disebarkan kepada instansi terkait atau pihak yang memerlukan.

Apabila proses penyusunan pola dan/atau rencana pengelolaan SDA dapat diperbaiki sesuai saran tersebut maka kualitas pola dan/atau rencana akan meningkat dan memberikan kontribusi terwujudnya pengelolaan sumber daya air terpadu (IWRM).

Kamis, 16 Oktober 2014

(ARTIKEL) Proses Perjalanan Imbal Jasa Lingkungan di DAS Cidanau



Keterangan foto: NP.Rahadian, Direktur Eksekutif Rekonvasi Bhumi menunjukkan
skema mekanisme imbal jasa lingkungan di DAS Cidanau (23/4/14)
Tidak mudah menggagas sebuah upaya konservasi yang juga memiliki nilai ekonomis, apalagi jika hal ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor yang terdiri dari pemerintah, masyarakat dan pengusaha.

Hal ini dialami NP.Rahadian, Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rekonvasi Bhumi. Rahadian memulai rintisan upaya ini sejak tahun 1998, persis setelah era reformasi Indonesia.  Rintisan ini dilakukan jauh sebelum dikeluarkannya Undang-Undang No 7 tahun 2004 tentang sumber daya air.
 
“Awalnya bermula dari keprihatinan tentang Cidanau yang sangat potensial menjadi  sumber air bersih dan potensinya sebagai kawasan lindung” Kata Rahadian, yang akrab dipanggi Kang Nana, ketika ditemui di kediamannya di Kota Serang (23/4/14).


Menyadari kalau pengelolaan tidak mungkin dilakukan oleh satu dua pihak saja, Rekonvasi Bhumi menggagas pertemuan awal untuk membahas tentang pelestarian Cagar Alam Rawa Danau pada Desember 1998. Momentum itu tidak serta merta berhasil. Karena meskipun ada kesepakatan awal antara berbagai pihak, namun pelaksanaan ke tahap berikutnya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.




Keterangan foto: Cagar Alam Rawa Danau dengan luas 3.500 hektar berada pada tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Serang, yaitu Kecamatan Padarincang, Kecamatan Mancak dan Kecamatan Gunung Sari

Fase Pengembangan
Rahadian mencatat tahapan yang cukup menggembirakan untuk upaya pelestarian Cagar Alam Rawa Danau mulai terbuka pada tahun 2001, dengan bantuan beberapa orang di institusi pemerintahan yang memiliki visi yang sama. Ketika itu Lokakarya DAS Cidanau pada bulan Agustus Tahun 2001 membahas tiga agenda penting.

Tiga agenda penting itu yakni membahas data fisik, sosial ekonomi DAS Cidanau. Hal ini termasuk melakukan pendataan dan penelitian kualitas, kuantitas dan kebutuhan air sektor industri serta prediksi kebutuhan air masyarakat. Selain itu juga membahas hasil penelitian yang dilakukan oleh UNEP dan IPB serta juga yang paling penting adalah pembahasan mengenai rencana, strategi dan pengelolaan DAS Cidanau.

Lalu forum membentuk tim perumus untuk membantu penyusunan berbagai dokumen dan hasil penelitian, termasuk juga mengidentifikasi langkah berikutnya seperti pentingnya ada peraturan daerah tentang pengelolaan DAS Cidanau, tim pengelola serta master plan dan mekanisme pengelolaan DAS Cidanau.  Lalu pada tahun 2002, Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC) terbentuk, bahkan mendapatkan SK Gubernur Provinsi Banten. Forum komunikasi ini terdiri dari pejabat pemerintah, swasta dan LSM, termasuk Rekonvasi Bhumi. Namun dalam perjalanannya juga mengalami kendala. Misalnya pergantian staf pemerintah yang juga termasuk dalam anggota FKDC, sehingga proses harus disosialisasikan lagi dari awal.

Yang cukup menggembirakan dalam sisi data dan informasi, ketika Bapedalda pada tahun 2001 membantu fasilitasi penyusunan Master Plan DAS Cidanau, pembuatan website dan pembaharuan peta digital DAS Cidanau.

Pada fase perkembangan pada tahun 2005-2009, FKDC memfokuskan diri pada penegasan bentuk pengelolaan terpadu oleh para pihak dan mewujudkan konsep hubungan hulu-hilir dalam merintis upaya imbal jasa lingkungan. Selain itu FKDC memperkuat perencanaan berjenjang dalam melakukan tahapan perencanaan. Hal ini dimulai dengan diskusi dengan warga hingga perencanaan pendanaan, evaluasi dan monitoring kegiatan.

Tim Teknis FKDC pada periode ini juga mengusulkan adanya perampingan struktur organisasi. Organisasi FKDC pada masa itu dinilai terlalu berat dan gemuk, hingga kurang optimal dalam bekerja mencapai tujuan. FKDC juga terus melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, terutama yang terkait pengelolaan sumber daya air.  Diantaranya berkomunikasi dengan Dewan SDA Provinsi Banten, Dinas  SDA dan Permukiman Provinsi Banten serta Tim Koordinasi Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (WS - C3) yang diinisiasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS-C3), Direktorat Jenderal SDA  Kementerian Pekerjaan Umum sesuai amanat Undang-Undang No 7/2004 tentang SDA.




Imbal Jasa Lingkungan


Gagasan imbal jasa lingkungan muncul dari kesadaran bahwa kerjasama hubungan hulu-hilir ini dapat memberikan dampak positif bagi upaya pelestarian hulu DAS Cidanau, sekaligus juga memberikan nilai ekonomis bagi para pengguna air baik di hulu dan di hilir. Jika tutupan vegetasi di hulu sungai terjaga, maka pasokan air bersih akan dapat dinikmati oleh masyarakat luas.



Keterangan foto: suasana di dalam kawasan Cagar Alam Rawa Danau, Provinsi Banten. Kawasan ini merupakan kawasan hulu DAS Cidanau
 

DAS Cidanau merupakan sumber air bersih, terutama bagi masyarakat dan industri di hilir  Sungai Cidanau yaitu Identifikasi pengguna dan pembeli jasa air untuk DAS Cidanau ini ini berdasarkan hasil dari berbagai penelitian, antara lain penelitian yang dilakukan oleh Imperial College London, IPB dan lain sebagainya.

FKDC memulai komunikasi dengan pihak PT Krakatau Tirta Industri (KTI) untuk mulai bernegosiasi mekanisme transaksi jasa lingkungan. Proses ini setidaknya membutuhkan waktu hingga tiga tahun untuk memulai pelaksanaan pembangunan dan pengembangan model hubungan hulu-hilir dalam mekanisme imbal jasa lingkungan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Gubernur Provinsi Banten dengan Direktur Utama PT KTI. Pada tahun 2005, kontrak antara FKDC dan KTI meliputi kawasan konservasi seluas 50 hektar yang tersebar di enam desa di kawasan DAS Cidanau.


Mekanisme Imbal Jasa Lingkungan



Keterangan foto: Waduk Kerenceng yang dikelola oleh
PT Krakatau Tirta Industri (KTI),
berlokasi di Cilegon, Provinsi Banten
Rahadian menjelaskan tentang awal mula pelaksanaan imbal jasa lingkungan setelah nota kesepahaman ditandatangani dan hasil proses negosiasi. Pihak penyedia jasa dalam hal ini para kelompok tani menerima Rp 1,200,000 untuk setiap hektar jasa pengelolaan lahan setiap tahunnya. Dalam perjanjian, transaksi dilakukan dengan FKDC sebagai mediator antara penyedia jasa (kelompok masyarakat) dengan pihak pemberi jasa (pihak PT KTI).

Jangka waktu perjanjian yaitu 5 tahun dan uang dibayarkan dalam tiga tahapan (30% dalam 1 tahun pada saat penandatanganan, 30% dalam 1 tahun pada bulan ke-6 setelah penandatanganan kontrak dan 40% dalam 1 tahun bulan ke 12). Biaya pengelolaan jasa lingkungan per tahun maksimal 15% yang digunakan untuk perjalanan dinas, insentif tim Ad Hoc, pembuatan laporan, dokumentasi dan publikasi, rapat serta alat tulis kantor.

Awalnya PT KTI memberikan dana bagi penyedia jasa sebesar Rp 175 juta untuk 10 kelompok tani untuk jangka waktu 5 tahun. Namun pada tahun 2013-2014 ini dana yang diberikan oleh pemanfaat air berkembang mencapai Rp 2,5 milyar untuk jasa pengelolaan lingkungan bagi pemenuhan kebutuhan air baku di kawasan industri Cilegon dan sekitarnya.

Upaya yang baik ini membuahkan penghargaan Kalpataru, penghargaan lingkungan, pada tahun 2010 dan 2013 bagi Rekonvasi Bhumi dan PT KTI untuk kategori Penyelamat Lingkungan.

Meskipun membutuhkan proses yang cukup panjang dan perkembangannya cukup baik, Rahadian tidak lantas berpuas diri. Ia sadar betul bahwa masih banyak pekerjaan yang masih perlu dilakukan para pemangku kepentingan untuk pengelolaan terpadu di DAS Cidanau.

Keterangan foto: Muara Sungai Cidanau di Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Cilegon, Provinsi Banten

Rencana pengembangan untuk pengelolaan terpadu DAS Cidanau masih perlu terus dikembangkan, misalnya dengan menggagas pembentukan Lembaga Pengelola jasa Lingkungan DAS Cidanau,  sosialisasi dan kampanye bagi pemanfaat jasa lingkungan serta kalangan legislatif dan eksekutif pemerintahan, memperkuat kelembagaan masyarakat di hulu DAS Cidanau serta menggagas upaya pembangunan model desa wisata berbasis konservasi.

Pengelolaan Terpadu sebuah Daerah Aliran Sungai memang bukanlah hal mudah yang dapat dilakukan secara instan dan dilakukan pada tataran forum serta wacana saja. Di balik sebuah keberhasilan, biasanya hampir selalu terdapat sebuah proses panjang komitmen, upaya dan kerja keras.Pengalaman berharga dari DAS Cidanau ini menunjukkan proses panjang dan berliku yang penuh tantangan hingga mencapai pada tahapan saat ini. Hal itu membutuhkan komitmen dan kerja keras dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat di dalamnya.

Untuk lebih meningkatkan sinergi antara pemangku kepentingan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 7/2004, ada baiknya jika
Balai DAS Kementerian Kehutanan dengan Pengelolaan SDA Wilayah Sungai oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS-C3) Kementerian Pekerjaan Umum dapat memulai dialog untuk berkoordinasi dalam pengelolaan Sumber Daya Air di DAS Cidanau ini.


Teks: Diella Dachlan
Foto: Deden Iman/Doc.CDTA 7849-INO